Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri dalam negeri untuk memanfaatkan penerapan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan terhadap produk impor kain.
"Kami menyambut baik pemberlakuan BMTP. Kami berharap dengan keputusan Menkeu dan pemberlakuan itu bisa meningkatkan daya saing produk kain jadi di dalam negeri, dan kami berharap industri dalam negeri bisa memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutunya, " kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu.

Dirinya menyampaikan, kebijakan tersebut juga menjadi momen untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri dengan cara mendorong masyarakat menggunakan produk kain yang dibuat oleh industri domestik.

Selain itu ia berargumen dari sisi perekonomian, tak selalu produk impor akan dijual dengan harga yang murah, itu karena negara produsen yang mengirim produk impor bisa saja sewaktu-waktu menaikkan harga menjadi lebih tinggi apabila pasar domestik sudah ketergantungan terhadap produk yang dijualnya.

"Ada kalanya nanti barang impor murah itu akan dinaikkan oleh negara-negara produsen, " kata Febri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (6/8) meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain.

Aturan yang mulai berlaku 9 Agustus ini akan menerapkan BMTP terhadap 124 negara yang berlaku selama tiga tahun, dengan kategori antara lain yakni segmen kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain tule dan kain jaring lainnya, serta kain rajutan atau kaitan. Meski demikian tidak semua negara produsen dikenakan BMTP untuk semua segmen.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Menurut dia untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.

Baca juga: Kemendag lindungi industri dalam negeri melalui BMAD dan BMTP
Baca juga: Pemerintah kenakan bea masuk BMTP impor pakaian dan aksesori pakaian
Baca juga: Mendag sebut ekspor sel surya RI ke India bebas BMTP