Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang sudah dianggap layak dalam mengemudi. Setiap pengemudi yang berkendara baik roda dua ataupun roda empat wajib memiliki SIM yang berbeda-beda.

Terkadang penggunaan SIM banyak disepelekan oleh pengendara yang berpikiran bahwa memiliki SIM hanya ditujukan untuk tidak terkena tilang di jalan raya.

Namun, pada kenyataannya memiliki SIM dapat menjadikan salah satu bukti yang sah bahwa seseorang tersebut diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan izin lisensi resmi, sehingga dapat meminimalisir penyebab kecelakaan.

Oleh karena itu, bagi setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM sebagai kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas.

Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau ingin melakukan perpanjangan masa berlaku, berikut ini prosedurnya.

Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)


  1. Persiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil kesehatan dan hasil psikologi.
  2. Mendatangi kantor Polres dekat tempat tinggal anda.
  3. Melakukan registrasi yang nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir dan verifikasi data.
  4. Melakukan identifikasi, seperti mengidentifikasi sidik jari dan tanda tangan.
  5. Melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
  6. Petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM memberikan pencerahan atau pengarahan terkait Materi Lalu Lintas.
  7. Tahapan selanjutnya terdapat uji teori yang akan diberikan waktu selama 25 menit untuk menjawab 30 soal.
  8. Uji simulator SIM selama 15 menit.
  9. Uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit, mencakup lapangan 1 dan lapangan 2.
  10. Setelah selesai dilanjutkan penerbitan SIM dengan proses pengarahan selama 5 menit.
  11. Tahap akhir yaitu menanyakan terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Baca juga: Perpanjang masa berlaku SIM bisa di gerai SIM Keliling


Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM lantaran masa berlaku terdapat pilihan prosedur secara online maupun offline. Berikut prosedur perpanjangan SIM secara detil:

Perpanjangan SIM secara online
Instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play store (Android) atau App Store (iOS). Anda juga bisa kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi.
Kemudian lakukan registrasi SIM online.

  1. Pada menu utama akan terdapat berbagai macam pilihan, lalu klik "Perpanjang SIM".
  2. Mengunggah semua persyaratan dokumen seperti, e-KTP, SIM lama, pas foto, hasil cek kesehatan, hasil cek psikologi dan tanda tangan di atas kertas.
  3. Isi semua informasi yang diperintahkan, setelah itu klik "kirim".
  4. Tunggu beberapa saat hingga menerima notifikasi email berisikan verifikasi pendaftaran anda dan kode tagihan pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti untuk diserahkan ke petugas.
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Simling untuk mengambil SIM yang telah perpanjangan. Dengan membawa bukti pembayaran dan persyaratan perpanjangan SIM.
  7. Serahkan semua berkas kepada petugas dan nantinya akan dilakukan perekaman sidik jari.
  8. Tunggu sebentar, petugas layanan akan memanggil nama anda untuk pengambilan SIM.
Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Perpanjangan SIM secara offline

  1. ​​​​​​​Kunjungi layanan Satpas, SIM Corner atau Simling yang dekat dengan tempat tinggal anda.
  2. Membawa dokumen berupa persyaratan perpanjangan SIM seperti, e-KTP, SIM lama, hasil cek kesehatan dan hasil cek psikologi.
  3. Setelah itu, mengisikan formulir terkait permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  4. Melakukan pembayaran perpanjangan sesuai dengan jenis SIM.
  5. Lalu, melakukan perekaman sidik jari dan pas foto.
  6. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan SIM anda yang telah diperpanjang.

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C
Baca juga: Polisi paparkan syarat dan perbedaan SIM C dengan SIM C1