Sungailiat (ANTARA News) - Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan sebanyak 40 ton lebih atau 811 kampil biji timah milik seorang warga di daerah itu, pada Sabtu malam.

"Diamankannya puluhan ton biji timah itu karena pemilik gudang tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atau instansi terkait," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai Erliyanto, SH, SIK, di Sungailiat, Minggu.

Erliyanto menambahkan, bahwa pemilik gudang yang berinisial KS (60) juga mengaku puluhan ton biji timah tersebut berasal dari Kawasan Penambangan (KP) milik PT Timah.

Padahal di KP PT Timah, menurut Kapolres, tidak diperbolehkan melakukan penambangan selain oleh mitra perusahaan dan biji timah tidak diperbolehkan disimpan selain di gudang PT Timah.

"Puluhan biji timah kami jadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, dan perlu diketahui bahwa pengungkapan puluhan biji timah itu tidak ada kaitannya dengan pengungkapan biji timah yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebelumnya," jelasnya.

Untuk mengatisipasi tidak terulangnya kembali kegiatan penyimpanan, penyeludupan, penambangan biji timah ilegal, pihaknya, meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat yang dianggap rawan kegiatan ilegal itu.

"Dengan memperketat pengawasan di sejumlah tempat yang dianggap rawan seperti, dekat sungai, muara dan pantai diharapkan akan mampu meminimalisasi tindak kejahatan pelanggaran biji timah," jelasnya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui indikasi dugaan penimbunan atau penyelendupan biji timah ilegal hendaknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk segera ke lapangan.

"Pemilik gudang beberapa tahun lalu juga pernah dilakukan penindakan karena melakukan kegiatan penimbunan biji timah ilegal," jelasnya.

(KR-KMN/F003)