Bogor (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyatakan seluruh calon anggota legislatif peserta pemilihan umum 2014 lolos verifikasi laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye tahap kedua sehingga tidak ada partai politik (parpol) yang terdiskualifikasi.

"Tidak ada parpol yang didiskualifikasi, seluruhnya lolos verifikasi laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye tahap kedua," ujar Ketua Komisioner KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, di Bogor, Minggu.

Undang mengatakan, dari hasil verifikasi seluruh parpol telah melengkapi kewajibannya untuk melaporkan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye tahap kedua yang merupakan syarat penting dalam keikutsertaan sebagai peserta pemilu.

Ia mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye sesuai jadwal yang ditentukan.

Undang menyebutkan, verifikasi laporan dana kampanye dan rekening khusus kampanye tersebut telah dilakukan sejak hari penutupan batas akhir penyerahan laporan 2 Maret lalu.

Pada pemilu 2009, KPU Kota Bogor pernah mendiskualifikasi dua partai politik yang tidak menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.

Melaporkan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tahap pertama sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 27 Desember 2013, kemudian laporan tahap kedua pada 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.


(KR-LR)