Palu (ANTARA News) - Aktor film Ferenc Raymond (Ray) Sahetapy, salah seorang dari dua calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, didiskualifikasi dari peserta pemilu perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye.
"Untuk Sulawesi Tengah, satu partai dan dua calon perseorangan, yakni Raymond Sahetapy dan Zainuddin," kata anggota KPU Divisi Hukum Naharuddin di Palu, Minggu.
Selain Raymond, seorang calon anggota DPD lainnya Zainuddin T. Aminula juga mengalami nasib yang sama.
Naharuddin mengatakan, rapat pleno KPU RI mendiskualifikasi keduanya, sementara KPU Sulawesi Tengah hanya dimintai keterangan terkait keterlambatan keduanya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Itu kewenangan KPU RI karena faktor keterlambatan memberikan laporan dana kampanye ke KPU Sulawesi Tengah," katanya.
Naharuddin mengatakan, mereka yang didiskualifikasi, termasuk partai politik, masih memungkinkan melakukan jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi, apakah nanti memungkinkan kasusnya bisa selesai sebelum pemilu?," katanya.
Sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, juga didiskualifikasi dalam kasus yang sama.
Dia mengatakan, dengan adanya keputusan KPU tersebut, maka Gerindra dipastikan tidak berhak lagi mengikuti pemilu 2014 di daerah tersebut.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden sempat mengatakan, pihaknya sudah jauh hari telah memperingatkan partai politik dan calon anggota DPD agar patuh terhadap ketentuan KPU karena memiliki konsekuensi hukum. (*)
Raymond Sahetapy didiskualifikasi dari calon DPD
16 Maret 2014 14:55 WIB
Ray Sahetapy. (facebook.com)
Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014
Tags: