Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mendiskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan kabupaten-kota dan 35 caleg Dewan Perwakilan Daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Sabtu mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.
"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.
KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.
"Kondisi force major akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," jelas Hadar.
Akibat dari pencoretan tersebut, sembilan parpol tersebut tidak dapat mengikutsertakan para caleg anggota DPRD mereka pada Pemilu 9 April mendatang.
Berikut ke-sembilan parpol yang didiskualifikasi KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (Tabanan dan Tomohon)
2. Partai Keadilan Sejahtera (Tomohon dan Toraja Utara)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Timor Tengah Selatan)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Donggala)
5. Partai Demokrat (Aceh Singkil dan Majalengka)
6. Partai Amanat Nasional (Pelalawan)
7. Partai Persatuan Pembangunan (Gunungsitoli dan Ngada)
8. Partai Bulan Bintang (Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sungai Penuh, Ngada, Sumba Barat, Bengkayang, Hulu Sungai Selatan, Minahasa Tenggara, Toraja Utara dan Tomohon)
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kepulauan Anambas, Probolinggo, Hulu Sungai Selatan dan Gorontalo Utara)
Sedangkan nama-nama caleg DPD yang dicoret adalah:
Aceh
1. Tgk T Abdul Muthalib
2. Teuku Mukhtar Anshari
Sumatera Utara
3. Erick Sitompul
4. Edison Sianturi
Riau
5. Susilo
Sumatera Selatan
6. Shinta Paramita Sari
7. Taufikurrohman
Banten
8. Ahmad Rusdi Arif
Jawa Tengah
9. Sudir Santoso
Nusa Tenggara Timur
10. Aleksius Armanjaya
11. Arieston Dappa
12. Asyera Wondalero
13. Johanes Mat Ngare
14. Romanus Ndau
15. Tenggudai Petronella
Kalimantan Barat
16. Agustinus Clarus
17. Moses Siong
18. Yakobus Kumis
19. Zakarias
Kalimantan Timur
20. M. Said
Sulawesi Tengah
21. F. Raymond Sahetapy
22. Zainuddin T. Aminula
Sulawesi Selatan
23. Kasmawati Basamalah
Sulawesi Tenggara
24. Junais Daranga
25. Kasmir
26. La Ode Sabri
27. Rahman Jihad
28. Sukiman Pabelu
29. Yafrudin
Maluku
30. La Ode Rahim
Papua
31. Daniel Butu
32. Dirk Dicky Rumboirusi
33. Theofilus Waimuri
Papua Barat
34. La Jumad
35. Usman Difinubun
KPU diskualifikasi sembilan parpol, 35 caleg DPD
16 Maret 2014 14:16 WIB
foto ilustrasi -Petugas KPU menunjukkan suatu surat suara calon anggota DPD (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: