Waka MPR minta pimpinan DPR percepat pembahasan RUU PPRT jadi UU
6 Agustus 2024 19:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat berpidato pada Simposium Perempuan Pra-Kongres III Partai NasDem Untuk Bidang Politik di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) guna memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menuturkan bahwa berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ada 10 hingga 11 PRT yang menjadi korban kekerasan setiap harinya.
"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, catatan tersebut memprihatinkan sebab konstitusi negara Indonesia mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dia pun berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman.
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode 'go ahead', saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal," kata Willy secara daring dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/7).
Diketahui pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menuturkan bahwa berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ada 10 hingga 11 PRT yang menjadi korban kekerasan setiap harinya.
"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, catatan tersebut memprihatinkan sebab konstitusi negara Indonesia mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dia pun berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman.
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode 'go ahead', saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal," kata Willy secara daring dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/7).
Diketahui pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: