Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan digunakan oleh industri sebagai bahan bakar.

"Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," ujar Moga di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Moga menyebutkan industri membutuhkan bahan bakar untuk produksi. Barang sitaan berupa balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat serta tekstil rol ini, dinilai dapat menjadi penolong industri dalam penyediaan bahan bakar.

Lebih lanjut, Moga menyampaikan industri dapat memanfaatkan barang sitaan ini secara gratis. Namun demikian, dalam pengambilan barang tersebut diperlukan perizinan dan mendapat pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.

"Kan ada prosesnya, ini kan yang itu kan, ada di Polri ya melalui Polri, kalau yang barang-barang Bea Cukai melalui Bea Cukai," katanya.

Baca juga: Mendag siapkan tim khusus cari WNA pemasok barang ilegal di Indonesia

Baca juga: Satgas kembali temukan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar


Pemberian barang sitaan sebagai bahan bakar industri, sebut Moga, dilakukan lantaran Satgas Impor Ilegal tidak memiliki anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan. Oleh karena itu, satgas telah bekerja sama dengan industri untuk pemusnahannya.

"Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya, jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahan," ucap Moga.

Dalam ekspos hasil temuan Satgas Impor Ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8), diamankan 1.883 bal pakaian bekas oleh Bareskrim Polri, 3.044 bal pakaian bekas oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen oleh KPU Bea Cukai Cikarang, serta kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol oleh Kemendag.

Selain pakaian bekas dan tekstil, barang-barang sitaan tersebut akan dihancurkan.

Baca juga: APPBI sambut baik upaya pemerintah berantas impor ilegal

Baca juga: Mendag imbau pengecer dan toko beli produk resmi