"Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa.
Penegasan tersebut terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Baca juga: Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah
Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting.
"Kematian ibu tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tentunya tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
Kemudian, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan tidak salah sasaran.
Baca juga: DPR: Edukasi reproduksi siswa harus berlandas Pancasila & nilai agama
Ditegaskan kembali penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.
Dalam akhir keterangannya, Kementerian Kesehatan juga meminta para media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan kepada remaja agar berperilaku kehidupan yang baik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Baca juga: Menkes sebut PP terkait kesehatan belum akan direvisi
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.