Inaportnet menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan digitalisasi pelabuhan sesuai Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Inaportnet atau Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Indonesia Portnet merupakan sistem layanan tunggal untuk kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Kapal yang diterapkan secara elektronik dan terstandar.
"Jadi diharapkan kepada perusahaan yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran ke dalam aplikasi itu supaya seluruhnya mendapatkan layanan secara digital," harap dia.
Baca juga: Kemenhub komitmen dukung pengawasan muatan mineral lewat Inaportnet
Baca juga: Kemenhub: Digitalisasi layanan pelabuhan dorong peningkatan PNBP
Sebab, kata dia, Kementerian Perhubungan telah menerapkan aplikasi ini di 264 pelabuhan di seluruh Indonesia. Pelabuhan Sorong merupakan salah satu bagian dari pelabuhan di Indonesia maka tentunya KSOP Kelas I Sorong sangat mendukung penerapan pelayanan berbasis digitalisasi.
"Penerapan Inaportnet ini pun merupakan rekomendasi dari strategi pengendalian korupsi untuk penerapan digitalisasi di Pelabuhan Sorong," ucap dia.
Melalui penerapan digitalisasi ini, pelayanan secara manual terhadap seluruh aktivitas di Pelabuhan Sorong sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, proses bisnis itu bisa lebih sederhana, mudah diawasi, dan real time.
"Seluruh aktivitas itu bisa terkontrol secara digital dan lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa," ujar dia.
Dia mengakui bahwa rata-rata perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat dan perusahaan transportasi di Sorong sebagian telah mendaftar melalui sistem aplikasi.
"Kendatipun memang masih ada perusahaan yang belum, kita harapkan setelah sosialisasi ini mereka segera mendaftar pada aplikasi yang telah disiapkan, sehingga kami bisa memberikan pelayanan secara maksimal melalui digitalisasi," kata dia.
Dia mengatakan tatanan transportasi nasional itu telah mengarah kepada era digitalisasi, sehingga perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat dan perusahaan transportasi sudah harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang ada.
"Jadi semua perubahan atas dinamika yang terjadi ya harus bisa secepat mungkin menyesuaikan," ujar dia.
Dia memberikan batas waktu bagi perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada aplikasi Inaportnet hingga akhir Agustus 2024, seluruh perusahaan sebagai pengguna jasa sudah menerapkan sistem digitalisasi.
"Sekarang wajib bagi setiap perusahaan karena memang sudah regulasi yang mengatur tentang itu," ucap dia.
Baca juga: Kemenhub luncurkan Go-Live PBKM untuk layanan pelabuhan di Banjarmasin
Baca juga: Kemenhub mencatat 264 pelabuhan telah terapkan Inaportnet