Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mulai 18 September 2006 memberikan warna hijau pada minyak tanah bersubsidi. Kepala Divisi Humas Pertamina Toharso di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pewarnaan itu bertujuan memudahkan pengawasan penyaluran minyak tanah bersubsidi. "Wana hijau diberikan pada minyak tanah bersubsidi yang dikonsumsi rumah tangga dan usaha kecil. Sedang, minyak tanah industri tidak diwarnai atau tetap bening," ujarnya. Pewarnaan tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi. Sebab, harga jual minyak tanah bersubsidi ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing wilayah yang sekitar Rp2.000, per liter. Sedangkan harga jual minyak tanah industri mengikuti harga keekonomian yang pada periode September mencapai Rp6.486, per liter. Pada tahap awal, pewarnaan dilakukan di wilayah Unit Pemasaran (UPMS) III yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Toharso menambahkan, suplai minyak tanah industri hanya berasal dari instalasi Jakarta, Cikampek dan Ujung Berung. Sedangkan, minyak tanah bersubsidi, disuplai dari semua depot di UPMS III. (*)