Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh segera memanggil pengelenggara/travel perjalanan umroh nakal terkait munculnya kejadiaan jamaah umroh telantar.

"Kami sudah memberikan teguran tertulis keras dan akan dilakukan pemanggilan dengan sanksi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu di Jakarta, Jumat.

Akhir-akhir ini, katanya, beberapa travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) telah melakukan kerja sama dengan non-PPIU yang berakibat pada ketidakpastian terhadap pelayanan ibadah maupun pelayanan hotel dan lainnya di Arab Saudi.

Ada empat travel PPIU yang bekerja sama dengan travel non-PPIU dan tiga travel PPIU yang tidak membuat laporan keberangkatan umrah.

"Kami berikan teguran tertulis," katanya tanpa menyebut nama penyelenggara umroh dimaksud.

Ia menjelaskan, jumlah PPIU yang terdaftar hingga Februari 2014 sebanyak 572 PPIU atau meningkat 42 dibandingkan data pada akhir 2013 (430 PPIU).

PPIU yang memiliki izin sebagai penyedia visa (visa provider) umrah adalah PPIU yang telah memiliki kerja sama dengan pihak pelayanan umrah di Arab Saudi, dan jumlahnya sebanyak 108 PPIU.

Menurut ketentuan yang berlaku, provider visa umrah dapat mengalihkan visa yang diperoleh dari pihak Kedubes Arab Saudi di Jakarta kepada penyelenggara/travel lainnya sepanjang travel tersebut adalah PPIU yang mendapatkan izin dari Kemenag.

Provider atau PPIU lainnya dilarang melakukan kerja sama atau konsorsium dengan travel wisata yang bukan PPIU. Akan dilakukan pemanggilan dengan sanksi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Biro Perjalanan Wisata yang menelantarkan jamaah umrah telah kami laporkan ke pihak berwajib," katanya.

Sehubungan dengan penertiban penyelenggara/travel umrah, lanjut Anggito, pihaknya menempuh kebijakan sebagai berikut:

Pertama, bekerja sama dengan imigrasi dan kepolisian dalam melakukan pengawasan langsung (on the spot) di Bandara. Di samping itu, bekerja sama dengan pihak Angkasapura untuk membuka posko di Bandara Soekarno-Hatta segera;

Kedua, memberlakukan kewajiban pendataan kedatangan, pelayanan dan kepulangan jamaah secara elektronik kepada seluruh PPIU yang menyelenggarakan umrah mulai April 2014;

Ketiga, memutakhirkan data PPIU resmi melalui direktori haji khusus dan umrah, situs www.haji.kemenag.go.id atau call center 500-425 untuk memperoleh informasi mengenai PPIU resmi;

Keempat, mengaktifkan peran Kabid Haji di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai travel resmi penyelenggara umrah; dan kelima, melakukan pengawasan kepada PPIU maupun calon PPIU dengan persyaratan perizinan yang lebih ketat.