Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan karena kebakaran ini menyebabkan dua korban meninggal dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi dan layanan publik.
"Keluarga berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya.
Baca juga: Dua orang tewas akibat kebakaran di Gedung Cyber Mampang
Baca juga: Polisi selidiki unsur pidana terkait kebakaran Gedung Cyber Mampang
Baca juga: Dua orang tewas akibat kebakaran di Gedung Cyber Mampang
Baca juga: Polisi selidiki unsur pidana terkait kebakaran Gedung Cyber Mampang
IPW mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan.
Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami yang sebenarnya terjadi.Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma.
Baca juga: Jumlah saksi yang diperiksa terkait kebakaran Gedung Cyber I bertambah
Baca juga: Jumlah saksi yang diperiksa terkait kebakaran Gedung Cyber I bertambah