BPK dorong pelindungan pekerja migran Indonesia yang terkoordinasi
5 Agustus 2024 20:59 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia diperiksa suhu tubuhnya saat tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/1/2024). Sebanyak 69 pekerja migran Indonesia dan seorang anak dideportasi oleh otoritas Malaysia ke tanah air lewat Dumai dan ditempatkan di Pos P4MI sebelum dipulangkan ke daerah asalnya seperti Sulsel, NTT, NTB, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Bengkulu, Lampung dan Riau. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Jakarta (ANTARA) - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mendorong pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang secara holistik dan mengedepankan kerja sama, terkoordinasi serta terintegrasi.
”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.
”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Nyoman.
Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.
"Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga tentang pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI.
Kegiatan tersebut menghadirkan pejabat struktural dan fungsional di lingkup BPK, Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami sebelumnya menggelar workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan itu melakukan pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Selain itu, pelayanan dan pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Nyoman juga menuturkan bahwa telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
”Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.
Baca juga: BPK: Opini WTP tingkatkan kepercayaan publik
Baca juga: BPK: Opini WTP saja tak cukup, tapi harus capai kinerja terbaik
Baca juga: Setiap pegawai BPK diminta perbaiki perilaku menyimpang dari tugas
”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.
”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Nyoman.
Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.
"Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga tentang pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI.
Kegiatan tersebut menghadirkan pejabat struktural dan fungsional di lingkup BPK, Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami sebelumnya menggelar workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan itu melakukan pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Selain itu, pelayanan dan pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Nyoman juga menuturkan bahwa telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
”Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.
Baca juga: BPK: Opini WTP tingkatkan kepercayaan publik
Baca juga: BPK: Opini WTP saja tak cukup, tapi harus capai kinerja terbaik
Baca juga: Setiap pegawai BPK diminta perbaiki perilaku menyimpang dari tugas
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: