Berkas tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sebanyak 22 orang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: JPU: Harvey Moeis-Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar
Baca juga: Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita
JPU menjelaskan bahwa uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.
Menurut JPU, kerja sama tersebut merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017—Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra.
Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017—2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008—2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.
JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.
"Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.