Pemkot Jaktim tagih janji Metland Menteng Cakung soal fasos-fasum
5 Agustus 2024 19:01 WIB
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar saat menerima audiensi pengembang Metland Menteng Cakung di kantor Walkot Jaktim, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menagih janji pengembang Metland Menteng Cakung terkait kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
"Pemkot Jaktim sangat berterima kasih atas kehadiran dari Metland Menteng Cakung untuk segera menyerahkan kewajibannya (fasos-fasum) sebagai aset Pemprov DKI Jakarta yang memiliki manfaat besar bagi warga Jakarta," kata Wali Kota Jaktim M Anwar.
Wali kota saat menerima audiensi pengembang Metland Menteng Cakung di kantor Walkot Jaktim, Senin, mengungkapkan terdapat 13 hektare sebagai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kewajiban Metland Menteng Cakung yang seharusnya segera diserahkan di tahun 2024, berupa struktur jalan atau bangunan.
"Ini penting dilakukan agar tidak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya," ujarnya dalam siaran pers.
Anwar berharap semua pengembang yang melakukan investasi di Jakarta Timur (Jaktim ( untuk segera menyerahkan kewajibannya tersebut.
Sementara itu, General Manager Metland Menteng Cakung, Gregorius Edward Sugijanto
mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan tahapan-tahapan dengan cepat sehingga Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diproses.
“Sejauh ini tidak terkendala, hanya masih dalam tahapan proses BAST. Akan kami rampungkan pada tahun ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar minta pengembang tunaikan kewajiban lahan aset
Baca juga: Pemkot Jakpus terima lahan kewajiban pengembang di Sawah Besar
"Pemkot Jaktim sangat berterima kasih atas kehadiran dari Metland Menteng Cakung untuk segera menyerahkan kewajibannya (fasos-fasum) sebagai aset Pemprov DKI Jakarta yang memiliki manfaat besar bagi warga Jakarta," kata Wali Kota Jaktim M Anwar.
Wali kota saat menerima audiensi pengembang Metland Menteng Cakung di kantor Walkot Jaktim, Senin, mengungkapkan terdapat 13 hektare sebagai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kewajiban Metland Menteng Cakung yang seharusnya segera diserahkan di tahun 2024, berupa struktur jalan atau bangunan.
"Ini penting dilakukan agar tidak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya," ujarnya dalam siaran pers.
Anwar berharap semua pengembang yang melakukan investasi di Jakarta Timur (Jaktim ( untuk segera menyerahkan kewajibannya tersebut.
Sementara itu, General Manager Metland Menteng Cakung, Gregorius Edward Sugijanto
mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan tahapan-tahapan dengan cepat sehingga Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diproses.
“Sejauh ini tidak terkendala, hanya masih dalam tahapan proses BAST. Akan kami rampungkan pada tahun ini," kata dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar minta pengembang tunaikan kewajiban lahan aset
Baca juga: Pemkot Jakpus terima lahan kewajiban pengembang di Sawah Besar
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: