Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko di Natuna, Senin, mengatakan, dengan adanya KKPD akan memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan beberapa permasalahan keuangan yang kerap dihadapi, seperti peminjaman uang ke pihak tertentu untuk berkegiatan akibat belum cairnya anggaran.
"Dengan adanya kartu kredit ini bisa membantu kita menyelesaikan beberapa hal, seperti pakdul (Pakai Dulu)," ucap dia.
Ia mengatakan, KKPD juga merupakan salah satu upaya Pemkab Natuna mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"Implementasi KKPD tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi non tunai," ujar dia.
Sementara Kepala Divisi Konsumen salah satu bank Helwin Yunus, mengatakan KKPD baru diterapkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna.
"BPKPD sebagai pilot projek, dan kita harapkan akan segera diimplementasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," ucap dia.
KKPD, sambung dia, merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Dalam prakteknya, pemilik kartu membuat kesepakatan dengan bank yang tujuannya agar tidak disalah gunakan.
"KKPD akan memudahkan, meningkatkan akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari APBD," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Natuna usulkan kegiatan pengembangan pariwisata ke Menparekraf
Baca juga: Geopark Ride 2024 digelar di Natuna untuk tarik wisatawan
Baca juga: Pemkab Natuna usulkan kegiatan pengembangan pariwisata ke Menparekraf
Baca juga: Geopark Ride 2024 digelar di Natuna untuk tarik wisatawan