Jakarta (ANTARA) - IPDN adalah lembaga pendidikan kedinasan yang secara khusus mengajarkan ilmu pemerintahan dan mempersiapkan lulusannya untuk menjadi PNS.

Sebagai institusi pendidikan tinggi milik pemerintah, IPDN berfokus pada bidang kepamongprajaan dengan tujuan utama melahirkan lulusan yang kompeten, berkarakter kuat, dan berkepribadian unggul untuk menjadi kader pemerintahan.

Bagi Anda yang berminat mendaftar ke IPDN 2024, berikut persyaratannya mengutip laman resmi ipdn.ac.id:

Persyaratan daftar sekolah kedinasan IPDN

1. Persyaratan umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2024.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Baca juga: Wapres yakin pamong praja muda IPDN bawa perubahan positif bagi bangsa

2. Persyaratan Administrasi :

Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Wamendagri: Pamong praja muda IPDN XXXI siap mengabdi kepada negara
  • Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
  • Bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali.
  • Khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
  • Mengisi Pakta Integritas Tahun 2024
  • Memiliki alamat e-mail yang aktif
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Baca juga: Wapres minta IPDN terus berupaya cegah praktik perpeloncoan

3. Persyaratan lain - lain :
  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  • Tidak bertato.
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar tidak diperkenankan mengundurkan diri.
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Demikianlah hal-hal terkait pendaftaran IPDN, dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan di atas maka Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Papua Barat 2024

Baca juga: Kuota calon praja IPDN Provinsi Papua 2024