Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) di kabupaten Lebak dan provinsi Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan dirinya dalam pengurusan perkara di MK.

"Saya didakwa dalam kasus penyuapan, dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah. Tadi di eksepsi saya sampaikan keberatan dalam hal penerapan pasal," kata Wawan seusai sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Wawan dalam surat dakwaannya disebut memberikan uang Rp1 miliar untuk mantan ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani agar membantu memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK.

Uang Rp1 miliar tersebut merupakan sepertiga jumlah yang diminta Akil yaitu Rp3 miliar, pemberianuang itu pun direstui oleh Gubernur Banten non-aktifyang juga kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

Namun saat ditanya mengenai tujuan pemberian uang Rp1 miliar tersebut, Wawan mengatakan akan menyerahkan ke pengadilan.

"Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya, tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwakan penuntut umum, persoalan fakta nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan dengan saksi-saksi lain," tambah Wawan yang dalam sidang kali ini tidak didampingi oleh istrinya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Wawan pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai hadiah Rp7,5 miliar yang ia berikan untuk Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Banten yang akhirnya menetapkan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten berpasangan dengan Rano Karno pada 2011 lalu.

"Nanti kita lihat di pembuktian di persidangan untuk lebih detailnya, tadi hanya kita bahas dan memberikan jawaban di eksepsi," ungkap pemilik PT Bali Pacific Pragama, pelaksana sejumlah proyek infrakstur di Banten tersebut.

Dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada Banten, Wawan menghadiahkan Rp7,5 miliar kepada Akil agar menolak permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lain.

Wawan yang sudah mengenal Akil sebelumnya lalu mentransfer uang rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar dengan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.

Sidang pleno MK akhirnya memutuskan menolak permintaan seluruh permohonan sehingga Ratu Atut dan Rano Karno tetap menjadi pasangan kepala daerah di provinsi Banten.

Atas kedua tindakan tersebut, Wawan didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta dalam perkara Lebak.

Sedangkan dalam perkara Banten, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.