Pengumuman ini didasarkan pada Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor PENG-38/PKN/2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Perubahan ketentuan
1. Syarat pendaftaran UTBK-SNBT
Batas minimal nilai UTBK-SNBT untuk masing-masing jalur penerimaan telah diperbarui sebagai berikut
Jalur Reguler
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
- Tes Penalaran Matematika: 500
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
- Tes Penalaran Matematika: 375
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
- Tes Penalaran Matematika: 375
- Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK.
- Syarat nilai UTBK untuk peserta Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
2. Ketentuan pendaftaran
3. Tahapan pelaksanaan seleksi
Peserta akan diseleksi berdasarkan syarat administrasi sesuai dengan jalur masing-masing.
Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria kesehatan, kebugaran, psikologi, dan berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk seleksi lanjutan II.
Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
Jumlah peserta yang dinyatakan lulus adalah 110 persen dari total kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi dan pedoman bagi calon mahasiswa baru PKN STAN dalam pelaksanaan tahap seleksi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PKN STAN di www.pknstan.ac.id atau hubungi (021) 7361654.