Dewan Gereja Dunia desak pendudukan Israel dihentikan
4 Agustus 2024 15:04 WIB
Warga melintas di antara bangunan yang hancur di permukiman Shujaiya, Gaza, Palestina (11/7/2024). Kantor berita resmi Palestina, WAFA melaporkan lebih dari 60 jasad ditemukan di antara puing-puing bangunan di permukiman Shujaiya pascaserangan darat Israel yang berkepanjangan. (ANTARA FOTO/Xinhua/Abdul Rahman Salama/tom.)
Bern (ANTARA) - Dewan Gereja-gereja Sedunia (WCC) pada Jumat mendesak agar pendudukan oleh Israel dihentikan dan mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sekretaris Jenderal WCC, Jerry Pillay kembali menegaskan bahwa WCC kerap menyerukan diakhirinya pendudukan; untuk keadilan, perdamaian, kesetaraan hak asasi manusia dan martabat bagi semua.
Pihaknya juga menyerukan pengakuan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
“WCC telah menyarankan langkah-langkah ini sebagai satu-satunya jalan yang layak untuk perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan,” kata Pillay melalui pernyataan pers.
“Sikap ini ditegaskan oleh Sidang Umum WCC ke-11 pada 2022 yang digelar di Karlsruhe, Jerman”.
“Meskipun begitu, semua Negara yang berkomitmen pada supremasi hukum dalam menyelesaikan konflik dan mendorong perdamaian dan hak asasi manusia dan semua orang yang beritikad baik, harus memanfaatkan kesempatan dari Opini Hukum yang diberikan pengadilan hukum tertinggi PBB untuk menggalang kembali upaya resolusi ketidakadilan dan sumber konflik yang sudah berlangsung lama ini,” katanya.
Sumber: WAFA
Baca juga: WCC: Pemukim Israel 'persekusi' warga Kristen di Yerusalem
Baca juga: Belasan warga Palestina tewas dalam serangan udara Israel
Sekretaris Jenderal WCC, Jerry Pillay kembali menegaskan bahwa WCC kerap menyerukan diakhirinya pendudukan; untuk keadilan, perdamaian, kesetaraan hak asasi manusia dan martabat bagi semua.
Pihaknya juga menyerukan pengakuan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
“WCC telah menyarankan langkah-langkah ini sebagai satu-satunya jalan yang layak untuk perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan,” kata Pillay melalui pernyataan pers.
“Sikap ini ditegaskan oleh Sidang Umum WCC ke-11 pada 2022 yang digelar di Karlsruhe, Jerman”.
“Meskipun begitu, semua Negara yang berkomitmen pada supremasi hukum dalam menyelesaikan konflik dan mendorong perdamaian dan hak asasi manusia dan semua orang yang beritikad baik, harus memanfaatkan kesempatan dari Opini Hukum yang diberikan pengadilan hukum tertinggi PBB untuk menggalang kembali upaya resolusi ketidakadilan dan sumber konflik yang sudah berlangsung lama ini,” katanya.
Sumber: WAFA
Baca juga: WCC: Pemukim Israel 'persekusi' warga Kristen di Yerusalem
Baca juga: Belasan warga Palestina tewas dalam serangan udara Israel
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Tags: