Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyayangkan adanya dugaan pungutan liar di RSUD Mukomuko yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
"Kami menyayangkan sampai terjadi seperti itu, padahal pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten menganggarkan dana untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi ada warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, bernama Eka Kurnia Wati yang diminta uang untuk mendapatkan tindakan operasi benjolan yang dideritanya oleh dokter RSUD Mukomuko.
Padahal Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dan menggunakan JKN untuk berobat.
Baca juga: Mukomuko berhentikan enam pegawai terjerat kasus korupsi RSUD
Ia menerangkan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran melalui dana pusat, provinsi, dan daerah, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga mendapatkan pelayanan pengobatan gratis.
"Tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan," ujarnya.
Bustam mengatakan secara organisasi RSUD Mukomuko belum berada di bawah Dinas Kesehatan, namun tahun 2025 RSUD Mukomuko berada di bawah dinas tersebut.
"Kami juga akan tetap melakukan pengawasan melalui BPJS dan Dinkes," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mukomuko geledah Kantor RSUD
Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi saat dihubungi mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada oknum dokter spesialis di rumah sakit terssebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kita ikuti tahapan itu, ada teguran tertulis dam lisan, kalau soal pemecatan ada prosedur," ujarnya.
Meskipun ada kejadian seperti ini, ia minta kepada masyarakat untuk tetap berobat di rumah sakit tersebut. Aturan rumah sakit, kata dia, peserta BPJS 100 persen ditanggung BPJS kesehatan dan asuransi, sementara oknum dokter tersebut mengambil dan memungut biaya untuk kepentingan pribadi, masuk ke rekening dia.
Pihaknya menegaskan bila selama ini masyarakat mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, silahkan lapor ke pihak rumah sakit.
Baca juga: Anggota DPR minta usut tuntas kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan
"Kami menyayangkan sampai terjadi seperti itu, padahal pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten menganggarkan dana untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi ada warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, bernama Eka Kurnia Wati yang diminta uang untuk mendapatkan tindakan operasi benjolan yang dideritanya oleh dokter RSUD Mukomuko.
Padahal Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dan menggunakan JKN untuk berobat.
Baca juga: Mukomuko berhentikan enam pegawai terjerat kasus korupsi RSUD
Ia menerangkan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran melalui dana pusat, provinsi, dan daerah, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga mendapatkan pelayanan pengobatan gratis.
"Tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan," ujarnya.
Bustam mengatakan secara organisasi RSUD Mukomuko belum berada di bawah Dinas Kesehatan, namun tahun 2025 RSUD Mukomuko berada di bawah dinas tersebut.
"Kami juga akan tetap melakukan pengawasan melalui BPJS dan Dinkes," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mukomuko geledah Kantor RSUD
Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi saat dihubungi mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada oknum dokter spesialis di rumah sakit terssebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kita ikuti tahapan itu, ada teguran tertulis dam lisan, kalau soal pemecatan ada prosedur," ujarnya.
Meskipun ada kejadian seperti ini, ia minta kepada masyarakat untuk tetap berobat di rumah sakit tersebut. Aturan rumah sakit, kata dia, peserta BPJS 100 persen ditanggung BPJS kesehatan dan asuransi, sementara oknum dokter tersebut mengambil dan memungut biaya untuk kepentingan pribadi, masuk ke rekening dia.
Pihaknya menegaskan bila selama ini masyarakat mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, silahkan lapor ke pihak rumah sakit.
Baca juga: Anggota DPR minta usut tuntas kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan