Menteri LH: perusahaan terlibat bakar lahan akan ditangkap
12 Maret 2014 15:59 WIB
Asap pekat mengepul di hutan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Provinsi Riau, saat terbakar beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Balikpapan (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menegaskan hukum harus ditegakkan bagi pelaku pembakar lahan agar mereke jera.
"Penegakan hukum harus jalan. Perusahaan yang terlibat akan kita tangkap," kata Balthasar usai pembukaan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Ia mencontohkan seperti gugatan terhadap PT Kalista Alam yang dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa Provinsi Aceh.
"Kemenangan ini bisa menjadi contoh bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," kata Balthasar.
Sekarang kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah titik dan Kementerian Lingkungan Hidup masih menginvestigasinya di lapangan.
Kebakaran lahan di Riau menyebabkan kabut asap dan sebagian besar masyarakat mulai terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Tugas kita mengurus korporasi yang nakal. Kami akan melakukan audit kalau terjadi kerusakan lingkungan kita akan tuntut secara perdata dan pidana," tambah dia.
Menurut Balthasar, perusahaan memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan, untuk itu masyarakat diberi penjelasan jangan membakar.
"Masyarakat harus disosialisiasi mengenai pentingnya melestarikan lingkungan, tidak lagi membakar lahan," katanya.
"Penegakan hukum harus jalan. Perusahaan yang terlibat akan kita tangkap," kata Balthasar usai pembukaan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Ia mencontohkan seperti gugatan terhadap PT Kalista Alam yang dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa Provinsi Aceh.
"Kemenangan ini bisa menjadi contoh bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," kata Balthasar.
Sekarang kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah titik dan Kementerian Lingkungan Hidup masih menginvestigasinya di lapangan.
Kebakaran lahan di Riau menyebabkan kabut asap dan sebagian besar masyarakat mulai terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Tugas kita mengurus korporasi yang nakal. Kami akan melakukan audit kalau terjadi kerusakan lingkungan kita akan tuntut secara perdata dan pidana," tambah dia.
Menurut Balthasar, perusahaan memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan, untuk itu masyarakat diberi penjelasan jangan membakar.
"Masyarakat harus disosialisiasi mengenai pentingnya melestarikan lingkungan, tidak lagi membakar lahan," katanya.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: