"Kehadiran PPP-MHA ke Long Wehea ini untuk mempercepat pengakuan MHA Wehea," ujar M Nuchalis selaku Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur, di Muara Wahau, Jumat.
Nurchalis yang merupakan salah seorang PPP-MHA ini melanjutkan, tim yang melakukan verifikasi dan validasi sudah sepakat untuk mempercepat pengakuan MHA, sehingga beberapa masukan yang diberikan panitia diharap segera direvisi atau ditambah oleh pengurus MHA.
Ia melanjutkan, di Kecamatan Muara Wahau ada enam calon MHA di enam desa yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan dan diakui menjadi MHA, semuanya memiliki rumpun yang sama, yakni sama-sama Dayak Wehea.
Semula, katanya, ada wacana enam calon MHA ini dilakukan verifikasi secara bersama, yakni keenam calon MHA itu berkumpul dalam satu desa, namun pihaknya khawatir tidak fokus karena bisa jadi terlalu banyak hal yang perlu divalidasi di setiap dokumen, sehingga justru dokumen yang diajukan tidak lengkap.
Baca juga: Warga Dayak Tenggalan ajukan pengakuan masyarakat hukum adat
Baca juga: Upaya kalangan akademikus menjaga masyarakat hukum adat
Kemudian dengan Desa Karya Bakti sudah ada dokumen berupa SK Bupati Kutai Timur tahun 2013, sementara dengan Desa Muara Haloq belum ada dokumen kesepakatan batas wilayah, sehingga jika sudah ada kesepakatan, maka dimohon dokumen dilampirkan, tapi jika belum ada, maka dimohon segera ditindaklanjuti agar bisa cepat diproses.
"Hukum adat yang masih berlaku misalnya denda bagi orang yang berkelahi atau tindak kejahatan lain," katanya.
"Begitu pula dengan keluarga dari suku lain yang berdomisili di salah satu desa yang masuk lingkungan Wehea juga diberlakukan adat yang sama, yakni mengikuti adat Wehea," kata Lejie Be.