Jakarta (ANTARA) - Polisi ungkap alasan anggota Polda Metro Jaya mengintil terhadap seorang wanita adalah bagian dari upaya penangkapan serta bukan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.

“Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kemudian Ade Ary menjelaskan bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, sehingga pada hari Senin (29/7) dilakukan upaya lain yakni penggeledahan di dua tempat, rumah tinggal dan kantor milik tersangka IF.

“Pada saat proses penggeledahan penyidik telah dilengkapi oleh surat perintah geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), saudara KS (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan Pak RT setempat, adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Ade Ary, pada hari Rabu (31/7) dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu berita acara (BA) penggeledahan, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan, pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, serta RT setempat yang berhasil diperoleh.

“Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka,” ucapnya.

Menurut Ade Ary penyidik sudah berusaha membangun komunikasi dengan baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A (anak tersangka), namun tetap tidak mendapat respons.

Oleh karenanya, tim kemudian memutuskan untuk mendatangi kos milik saudari A yang berada di dekat kantor. Namun ketika tim tengah menuju kos saudari A, penyidik melihat keberadaan saudari A bersama dengan tiga orang lain yang sedang makan di sebuah tempat makan.

“Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangani BA penggeledahan,” papar Ade Ary.

“Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak Saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluar berbagai macam kalimat dengan suara yang keras sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggalkan lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan,” sambungnya.

Sebelumnya beredar video di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @lugastv.id terlihat penyidik yang diduga dari Polda Metro Jaya sedang berbicara dengan salah seorang wanita dan tidak terima dihampiri oleh penyidik.

"Waspadalah lagi-lagi Polda Metro Jaya makin semena-mena sama masyarakat, Anggota Polda Metro Jaya rame-rame mengintil di warung tengah malam," kutip akun tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR
Baca juga: Polisi tembak mati terduga pelaku curanmor
Baca juga: Pihak David Ozora pertanyakan kasus pencabulan belum sidang