Harus ada aturan tegas cuti kampanye kepala daerah
12 Maret 2014 04:33 WIB
Merangkai Kotak Suara Pekerja merangkai kotak suara di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/3). Kotak suara yang telah didistribusikan ke PPK tersebut mulai dirakit untuk digunakan pada Pemilu 9 April mendatang. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bandung (ANTARA News) - Pakar Ilmu Politik dan Pemerintah dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dede Mariana, mengatakan saat ini harus ada aturan yang mengatur tentang cuti kampanye untuk Pemilu oleh kepala daerah.
"Cuti kampanye yang diambil pejabat publik sah dan tidak melanggar aturan. Karena selain undang-undang yang memperbolehkan, cuti kampanye yang diambil pejabat negara itu pun dirasa tidak akan mengganggu kinerja jalannya pemerintahan," kata Dede Mariana di Bandung, Selasa menanggapi cuti kampanye, seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Menurut dia selama undang-undang masih memperbolehkan maka pejabat negara berhak memperoleh cuti kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu).
Dirinya memandang hal yang biasa jika saat ini banyaknya pejabat negara mulai dari bupati hingga menteri yang mengambil cuti kampanye Pemilu Legislatif 2014.
"Silahkan saja, boleh-boleh saja, karena aturan membolehkan. Presiden juga boleh," kata Dede.
Akan tetapi, menurut dia, cuti kampanye yang diambil pejabat publik tersebut sangatlah bertentangan dengan norma dan etika karena saat menjabat, maka pejabat negara itu sudah bukan milik salah satu partai lagi, melainkan milik seluruh masyarakat.
"Saya memahami tingginya permintaan partai terhadap pejabat negara agar mau turut berkampanye," kata dia.
Ia menilai saat ini tidak sedikit partai yang mengeksploitasi kadernya yang menjadi pejabat negara.
"Karena dengan adanya pejabat publik atau kepala daerah, mereka dinilai bisa untuk menarik simpati atas ketokohannya itu," kata Dede.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depannya perlu adanya sebuah aturan yang secara tegas melarang aktifitas kampanye yang dilakukan pejabat negara.
"Sebaiknya pejabat negara yang di eksekutif tak usah jadi jurkam," katanya.
Namun, dirinya menyakini langkah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan mengambil cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 nanti tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
"Karena selama Pak Heryawan cuti kampanye, Pak Deddy Mizwar mampu menjalankan peran sebagai orang nomor satu di Jabar. Pokoknya, saya rasa tidak masalah, Pak Demiz tidak akan bisa menjalankannya, terlebih kan nanti dibantu sekda," katanya.
(KR-ASJ/Z003)
"Cuti kampanye yang diambil pejabat publik sah dan tidak melanggar aturan. Karena selain undang-undang yang memperbolehkan, cuti kampanye yang diambil pejabat negara itu pun dirasa tidak akan mengganggu kinerja jalannya pemerintahan," kata Dede Mariana di Bandung, Selasa menanggapi cuti kampanye, seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Menurut dia selama undang-undang masih memperbolehkan maka pejabat negara berhak memperoleh cuti kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu).
Dirinya memandang hal yang biasa jika saat ini banyaknya pejabat negara mulai dari bupati hingga menteri yang mengambil cuti kampanye Pemilu Legislatif 2014.
"Silahkan saja, boleh-boleh saja, karena aturan membolehkan. Presiden juga boleh," kata Dede.
Akan tetapi, menurut dia, cuti kampanye yang diambil pejabat publik tersebut sangatlah bertentangan dengan norma dan etika karena saat menjabat, maka pejabat negara itu sudah bukan milik salah satu partai lagi, melainkan milik seluruh masyarakat.
"Saya memahami tingginya permintaan partai terhadap pejabat negara agar mau turut berkampanye," kata dia.
Ia menilai saat ini tidak sedikit partai yang mengeksploitasi kadernya yang menjadi pejabat negara.
"Karena dengan adanya pejabat publik atau kepala daerah, mereka dinilai bisa untuk menarik simpati atas ketokohannya itu," kata Dede.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depannya perlu adanya sebuah aturan yang secara tegas melarang aktifitas kampanye yang dilakukan pejabat negara.
"Sebaiknya pejabat negara yang di eksekutif tak usah jadi jurkam," katanya.
Namun, dirinya menyakini langkah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan mengambil cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 nanti tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
"Karena selama Pak Heryawan cuti kampanye, Pak Deddy Mizwar mampu menjalankan peran sebagai orang nomor satu di Jabar. Pokoknya, saya rasa tidak masalah, Pak Demiz tidak akan bisa menjalankannya, terlebih kan nanti dibantu sekda," katanya.
(KR-ASJ/Z003)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: