Jakarta (ANTARA News) - Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) di Kementerian Pertanian, Selasa menyepakati Harga Patokan Petani atau Harga Pokok Penjualan (HPP) 2014 sebesar Rp9.500/kg.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian Suswono dan dihadiri Menteri Perdagangan M.Lutfi itu serta asosiasi pergulaan itu berlangsung tertutup.

"Penetapan HPP gula (Rp9.500/kg) tersebut telah mempertimbangkan biaya pokok produksi sebesar Rp8.740/kg yang merupakan hasil kajian kalangan akademisi dari Universitas Jember, Universitas Gajah Mada, dan Institut Pertanian Bogor," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan seusia Rapat DGI.

HPP gula, tambahnya, merupakan biaya pokok produksi ditambah 10 persennya sehingga didapatkan angka tersebut yakni sekitar Rp9.500/kg.

Namun demikian, lanjut Wamen, besaran HPP gula tersebut masih merupakan usulan DGI untuk diajukan ke Menteri Perdagangan agar bisa dijadikan ketetapan.

"HPP yang ditetapkan Menteri Perdagangan tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok produksi," katanya.

Pada kesempatan itu Wamentan mengatakan, kehadiran Mendag M.Lutfi pada rapat DGI merupakan hal yang positif.

Terlebih lagi, tambahnya, Menteri Perdagangan menyatakan siap memfasilitasi pemangku kepentingan di sektor pergulaan untuk duduk bersama membahas HPP gula.

Sementara itu Menteri Perdagangan M.Lutfi yang tidak mengikuti rapat tersebut hingga selesai menyatakan, selaku pemerintah pihaknya mengharapkan harga gula akan stabil.

Saat ditanyakan besaran HPP gula yang akan ditetapkan, Mendag tidak menyatakan secara pasti namun jangan sampai memberatkan masyarakat konsumen.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun mengatakan tahun ini akan ada kenaikan ongkos tebang angkut sebesar 50 persen dari Rp8.000 per kuintal menjadi Rp12.000 per kuintal, sementara upah buruh juga ikut naik menyesuaikan kenaikan UMR daerah yang rata-rata naik 20 persen.

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan HPP gula tahun ini sebesar 31,6 persen atau menjadi Rp10.664/kg dari sebelumnya Rp8.100/kg.

"Usulan HPP ini dengan asumsi rendemen tebu sebesar 7 persen. Artinya, usulan HPP dari kami ini rasional," katanya.

Sumitro menjelaskan sejak tahun lalu, HPP gula yang di patok sebesar Rp8.100/kg sudah tidak rasional, idealnya berada di kisaran Rp9.900/kg.

Menurut dia, hal itu didasarkan pada harga beras saat itu yang mencapai Rp6.600/kg.

"Idealnya, HPP gula 1,5 kali harga beras yang berlaku saat itu. Jadi, kalau harga beras Rp6.600/kg berarti HPP gula seharusnya Rp9.900/kg," katanya.