Pakar nilai upaya pencekalan Ronald Tannur ke luar negeri sudah tepat
2 Agustus 2024 13:21 WIB
Tangkapan layar - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam acara "Melawan Pelemahan Pemberantasan Korupsi". ANTARA/Youtube/Sahabat ICW/Agatha Olivia Victoria.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai upaya pencekalan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat.
Adapun rencana pencekalan tersebut sedang dikoordinasikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
"Upaya pencekalan diperlukan karena kasus tersebut ada dalam proses kasasi," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kriminolog UI nilai kasus Ronald Tannur sebagai bentuk femisida
Dalam proses kasasi, ia menuturkan penerapan putusan bebas Ronald akan diperiksa apakah sudah tepat atau belum, sehingga pencekalan diperlukan untuk memperlancar upaya kasasi.
Meski fakta tidak akan kembali diperiksa, ia menjelaskan pengajuan kasasi bisa dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) karena dalam putusan bebas pihak-pihak yang tidak puas tidak bisa lagi mengajukan banding atau pemeriksaan fakta ulang.
Dengan demikian, kata dia, putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, itu bukan berarti tidak bisa diuji karena masih ada dua tingkat lagi, yaitu kasasi dan peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan putusan bebas itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun apabila ditemukan novum (keadaan atau bukti baru) bisa diajukan PK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8), mempersilakan apabila terdapat permintaan pencekalan Ronald dari Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya (APH).
"Pokoknya kalau APH sudah minta cekal, langsung saja diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selesai itu," kata Yasonna.
Tak hanya Petugas Imigrasi, Menkumham menegaskan bahwa seluruh APH, bahkan petugas pajak sekalipun sebenarnya bisa mencekal seseorang apabila memang diperlukan.
Baca juga: Komnas minta Bawas MA dan KY awasi pemeriksaan kasus Gregorius
Sebelumnya pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan.
Saat ditemui di Surabaya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan dari alat bukti seperti surat visum et repertum (VER) sudah ditegaskan mengenai adanya luka pada hati korban akibat dari benda tumpul.
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Namun dalam putusan bebas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.
Baca juga: Kajati Jatim nilai hakim kesampingkan keterangan ahli forensik
Baca juga: Ratusan orang gelar aksi di PN Surabaya kritisi kasus Ronald Tannur
Baca juga: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur cederai keadilan untuk korban
Baca juga: Komisi III: DPR perdana buat kesimpulan RDPU dalam kasus Ronald Tannur
Adapun rencana pencekalan tersebut sedang dikoordinasikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
"Upaya pencekalan diperlukan karena kasus tersebut ada dalam proses kasasi," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kriminolog UI nilai kasus Ronald Tannur sebagai bentuk femisida
Dalam proses kasasi, ia menuturkan penerapan putusan bebas Ronald akan diperiksa apakah sudah tepat atau belum, sehingga pencekalan diperlukan untuk memperlancar upaya kasasi.
Meski fakta tidak akan kembali diperiksa, ia menjelaskan pengajuan kasasi bisa dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) karena dalam putusan bebas pihak-pihak yang tidak puas tidak bisa lagi mengajukan banding atau pemeriksaan fakta ulang.
Dengan demikian, kata dia, putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, itu bukan berarti tidak bisa diuji karena masih ada dua tingkat lagi, yaitu kasasi dan peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan putusan bebas itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun apabila ditemukan novum (keadaan atau bukti baru) bisa diajukan PK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8), mempersilakan apabila terdapat permintaan pencekalan Ronald dari Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya (APH).
"Pokoknya kalau APH sudah minta cekal, langsung saja diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selesai itu," kata Yasonna.
Tak hanya Petugas Imigrasi, Menkumham menegaskan bahwa seluruh APH, bahkan petugas pajak sekalipun sebenarnya bisa mencekal seseorang apabila memang diperlukan.
Baca juga: Komnas minta Bawas MA dan KY awasi pemeriksaan kasus Gregorius
Sebelumnya pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan.
Saat ditemui di Surabaya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan dari alat bukti seperti surat visum et repertum (VER) sudah ditegaskan mengenai adanya luka pada hati korban akibat dari benda tumpul.
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Namun dalam putusan bebas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.
Baca juga: Kajati Jatim nilai hakim kesampingkan keterangan ahli forensik
Baca juga: Ratusan orang gelar aksi di PN Surabaya kritisi kasus Ronald Tannur
Baca juga: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur cederai keadilan untuk korban
Baca juga: Komisi III: DPR perdana buat kesimpulan RDPU dalam kasus Ronald Tannur
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: