KPK: plang sita harta Anas belum ada
10 Maret 2014 21:55 WIB
Kasus TPPU Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi memaparkan mengenai surat perintah penyidikan atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus pidana pencucian uang, di Jakarta, Rabu (5/3). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan harta Anas akan ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu, berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma ()
Jakarta (ANTARA News) - Harta dari tersangka penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum (AU) beberapa sudah disita sesuai penelusuran aset oleh penyidik meski belum seluruhnya dipasangi plang, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.
"Harta yang diduga hasil pencucian uang oleh AU seperti di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur memang belum dipasang plang tapi sudah disita," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin.
Menurutnya sejumlah aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak melulu harus dipasangi plang.
"Penyitaan itu yang penting ada Berita Acara Penyitaan-nya. Kalau plang tinggal pasang saja."
"Tadi saya tanya penyidik yang ke Jalan Selat Makassar mengatakan di sana memang belum dipasang plang. Sementara yang di Yogyakarta sudah ada plang sitanya," katanya.
Satu hal yang pasti, kata Johan, harta yang telah disita oleh KPK tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan meski boleh ditempati atau digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
"Tempat tinggal masih boleh. Yang tidak boleh itu diperjualbelikan dan disewakan," katanya.
Sebelumnya, Johan mengatakan telah menyita lahan dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh penyidik KPK setelah komisi antigratifikasi itu menetapkan Anas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
"Harta yang diduga hasil pencucian uang oleh AU seperti di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur memang belum dipasang plang tapi sudah disita," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin.
Menurutnya sejumlah aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak melulu harus dipasangi plang.
"Penyitaan itu yang penting ada Berita Acara Penyitaan-nya. Kalau plang tinggal pasang saja."
"Tadi saya tanya penyidik yang ke Jalan Selat Makassar mengatakan di sana memang belum dipasang plang. Sementara yang di Yogyakarta sudah ada plang sitanya," katanya.
Satu hal yang pasti, kata Johan, harta yang telah disita oleh KPK tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan meski boleh ditempati atau digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
"Tempat tinggal masih boleh. Yang tidak boleh itu diperjualbelikan dan disewakan," katanya.
Sebelumnya, Johan mengatakan telah menyita lahan dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh penyidik KPK setelah komisi antigratifikasi itu menetapkan Anas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: