KTP elektronik berlaku seumur hidup
10 Maret 2014 20:26 WIB
E-KTP Untuk Tahanan. Petugas Dinas Kependudukan Kecamatan Sipil (Dispenduk Capil) melakukan perekaman iris mata dari seorang tahanan ketika pembuatan KTP elektronik (E-KTP) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Kamis (15/8). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2013-2018, dalam menggunakan hak suara dari tahanan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) ()
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kartu tanda penduduk elektronik meski mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, tetapi berdasarkan undang-undang telah ditetapkan masa pemberberlakuannya seumur hidup.
"KTP-EL yang sebelumnya dikenal dengan e-KTP, berlaku seumur hidup sejak 1 Januari 2014 sebagai implementasi dari Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Said Abdul Kadir di sela-sela rapat kerja bersama Disdukcapil tujuh kabupaten/kota se-Kepri di Hotel Aston Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Said Abdul Kadir mengatakan, warga yang telah mengantongi KTP-EL sebelum disahkannya undang-undang perubahan atas Undang-Undang No 2003/2006 itu, tidak perlu mengajukan permohonan KTP-EL baru meski di dalamnya tertulis masa berlaku lima tahun.
"Tidak perlu mengurus lagi, kecuali terjadi perubahan biodata, misalnya nama, alamat, pekerjaan atau status," katanya.
Menurut dia, penegasan bahwa KTP-EL berlaku seumur hidup sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan telah disosialisasikan kepada Disdukcapil 7 kabupaten/kota se-Kepri.
Ia mengatakan warga tidak perlu khawatir KTP-EL yang telah dimiliki tidak berlaku pascapemberlakuan Undang-Undang No 24/2013 yang disahkan DPR pada 24 Desember 2014 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2014.
KTP-EL, menurut dia, merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, pemegang KTP-EL tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan.
"Sepanjang KTP baru belum diterima, maka KTP-EL yang lama tetap berlaku meski pindah ke daerah lain," ucapnya.
Rapat kerja bersama Disdukcapil dari tujuh kabupaten/kota, menurut dia juga membahas pemberlakuan KTP-EL seumur hidup.
"Rapat kerja ini digelar tiga bulan sekali yang digilir di tujuh kabupaten/kota. Poin penting yang dibahas dalam masalah KTP-EL seumur hidup sehingga terwujud kesamaan persepsi antara provinsi dengan kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, perekaman KTP-EL dengan penyelesaian berbagai permasalahannya sudah mencapai 85 persen.
Permasalahan yang tidak selesai di daerah, menurut dia, diserahkan kepada pemerintah pusat, seperti KTP-EL ganda, yaitu pemiliknya merekam data di suatu daerah dan melakukan hal yang sama di daerah lain.
"Untuk KTP-EL ganda ini kita serahkan ke pemerintah pusat karena datanya berada di sana," tambahnya. (RDT/A013)
"KTP-EL yang sebelumnya dikenal dengan e-KTP, berlaku seumur hidup sejak 1 Januari 2014 sebagai implementasi dari Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Said Abdul Kadir di sela-sela rapat kerja bersama Disdukcapil tujuh kabupaten/kota se-Kepri di Hotel Aston Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Said Abdul Kadir mengatakan, warga yang telah mengantongi KTP-EL sebelum disahkannya undang-undang perubahan atas Undang-Undang No 2003/2006 itu, tidak perlu mengajukan permohonan KTP-EL baru meski di dalamnya tertulis masa berlaku lima tahun.
"Tidak perlu mengurus lagi, kecuali terjadi perubahan biodata, misalnya nama, alamat, pekerjaan atau status," katanya.
Menurut dia, penegasan bahwa KTP-EL berlaku seumur hidup sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan telah disosialisasikan kepada Disdukcapil 7 kabupaten/kota se-Kepri.
Ia mengatakan warga tidak perlu khawatir KTP-EL yang telah dimiliki tidak berlaku pascapemberlakuan Undang-Undang No 24/2013 yang disahkan DPR pada 24 Desember 2014 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2014.
KTP-EL, menurut dia, merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, pemegang KTP-EL tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan.
"Sepanjang KTP baru belum diterima, maka KTP-EL yang lama tetap berlaku meski pindah ke daerah lain," ucapnya.
Rapat kerja bersama Disdukcapil dari tujuh kabupaten/kota, menurut dia juga membahas pemberlakuan KTP-EL seumur hidup.
"Rapat kerja ini digelar tiga bulan sekali yang digilir di tujuh kabupaten/kota. Poin penting yang dibahas dalam masalah KTP-EL seumur hidup sehingga terwujud kesamaan persepsi antara provinsi dengan kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, perekaman KTP-EL dengan penyelesaian berbagai permasalahannya sudah mencapai 85 persen.
Permasalahan yang tidak selesai di daerah, menurut dia, diserahkan kepada pemerintah pusat, seperti KTP-EL ganda, yaitu pemiliknya merekam data di suatu daerah dan melakukan hal yang sama di daerah lain.
"Untuk KTP-EL ganda ini kita serahkan ke pemerintah pusat karena datanya berada di sana," tambahnya. (RDT/A013)
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: