Andi perintahkan perubahan rencana proyek Hambalang
10 Maret 2014 20:06 WIB
Sidang Perdana Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng memberikan keterangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). Andi didakwa bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memerintahkan perubahan desain proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor dengan nilai anggaran hingga Rp2,5 triliun melalui skema anggaran tahun jamak.
"Terdakwa memerintahkan agar dilakukan perubahan design masterplan dan rencana proyek Hambalang diberi nama 'Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang-Sentul Bogor 2010-2012' atau disingkat P3SON Hambalang," kata jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Namun mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam menjelaskan sertifikat tanah masih disusun perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang sehingga Andi memerintahkan Wafid Muharam segera menyelesaikan permasalahan sertifikat dan mempersiapkan dengan design masterplan yang baru.
Menindaklanjuti perintah Andi untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah Hambalang, maka Wafid pada Desember 2009 meminta bantuan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan anak buahnya Mindo Rosalina untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional.
Nazaruddin kemudian menyampaikan ke Anas selaku ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR dan memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II selaku mitra BPN untuk mengurusnya. Kemudian Ignatius berhasil mengurus surat pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 312.448 meter persegi.
Setelah Andi mendapatkan foto copy SK pemberian Hak Pakai atas tanah dari Wafid, Andi memerintahkan Wafid agar segera mengurus sertifikat hak pakainya dengan tujuan agar dapat dilaksanakan dan diusulkan ke DPR dengan anggaran Rp2,5 triliun dari anggaran awal Rp625 miliar.
"Menindaklanjuti usulan penambahan anggaran, terdakwa didampingi Wafid bertemu dengan beberapa anggota Komisi X DPR dan badan Anggaran yaitu Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin untuk menyampaikan pengurusan APBN-P 2010 dari Kemenpora," ungkap jaksa.
Selanjutnya diadakan "beauty contest" atau adu konsep masterplan proyek Hambalang antara PT Metaphora Solusi Global (PT MSG) dengan PT Galeri Ide. Andi pun memuji pemaparan PT MSG sehingga Wafid memutuskan memakai masterplan PT MSG dan menggunakan desain yang dibuat oleh PT MSG tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Andi dalam persidangan tersebut.
Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan PU," ungkap Andi.
Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3) dengan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi. (D017/A011)
"Terdakwa memerintahkan agar dilakukan perubahan design masterplan dan rencana proyek Hambalang diberi nama 'Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang-Sentul Bogor 2010-2012' atau disingkat P3SON Hambalang," kata jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Namun mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam menjelaskan sertifikat tanah masih disusun perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang sehingga Andi memerintahkan Wafid Muharam segera menyelesaikan permasalahan sertifikat dan mempersiapkan dengan design masterplan yang baru.
Menindaklanjuti perintah Andi untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah Hambalang, maka Wafid pada Desember 2009 meminta bantuan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan anak buahnya Mindo Rosalina untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional.
Nazaruddin kemudian menyampaikan ke Anas selaku ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR dan memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II selaku mitra BPN untuk mengurusnya. Kemudian Ignatius berhasil mengurus surat pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 312.448 meter persegi.
Setelah Andi mendapatkan foto copy SK pemberian Hak Pakai atas tanah dari Wafid, Andi memerintahkan Wafid agar segera mengurus sertifikat hak pakainya dengan tujuan agar dapat dilaksanakan dan diusulkan ke DPR dengan anggaran Rp2,5 triliun dari anggaran awal Rp625 miliar.
"Menindaklanjuti usulan penambahan anggaran, terdakwa didampingi Wafid bertemu dengan beberapa anggota Komisi X DPR dan badan Anggaran yaitu Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin untuk menyampaikan pengurusan APBN-P 2010 dari Kemenpora," ungkap jaksa.
Selanjutnya diadakan "beauty contest" atau adu konsep masterplan proyek Hambalang antara PT Metaphora Solusi Global (PT MSG) dengan PT Galeri Ide. Andi pun memuji pemaparan PT MSG sehingga Wafid memutuskan memakai masterplan PT MSG dan menggunakan desain yang dibuat oleh PT MSG tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Andi dalam persidangan tersebut.
Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan PU," ungkap Andi.
Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3) dengan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi. (D017/A011)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: