Pemilu 2024
MK sidangkan permohonan PHPU Pileg yang baru diajukan secara efektif
1 Agustus 2024 18:19 WIB
Layar monitor menampilkan gambar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt/aa.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk menyidangkan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang baru diajukan secara efektif.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny ketika dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Hakim konstitusi itu menjelaskan, MK tetap menerima permohonan yang diajukan karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK dan segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.
Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024.
Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor tanda terima 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diterima dengan nomor 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diterima dengan nomor 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diterima dengan nomor 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.
Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024. Permohonan itu diterima dengan nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny ketika dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Hakim konstitusi itu menjelaskan, MK tetap menerima permohonan yang diajukan karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK dan segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.
Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024.
Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor tanda terima 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diterima dengan nomor 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diterima dengan nomor 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diterima dengan nomor 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.
Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024. Permohonan itu diterima dengan nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: