"Menjadi Rp706.872.100, alhamdulillah akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ika mengatakan pihaknya telah melakukan lelang mobil tersebut sebanyak tiga kali dan terakhir laku sebesar Rp725 juta.
Kemudian, harga itu dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan dikurangi biaya administrasi Rp2.900 antar bank, sehingga menjadi Rp706.872.100.
Baca juga: Ayah David Ozora terima hasil restitusi di Kejari Jaksel Kamis
"Ini merupakan tanggung jawab bidang saya, yaitu pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, melalui lelang," ujarnya.
Sementara, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan ini merupakan tahap pertama restitusi yang kemudian akan didiskusikan bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya pelaku akan dimintai keterangan atas pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.
Nantinya, pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: Mobil Rubicon milik Mario laku Rp725 juta
"Jadi, harapannya dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini, para koruptor cara mainnya nyimpan harta dan lain-lain seperti ini," ujarnya.
Seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Baca juga: Hasil lelang Rubicon milik Mario diserahkan kepada korban penganiayaan