JPU KPK hadirkan pejabat Pemprov Malut di sidang AGK
31 Juli 2024 22:08 WIB
JPU KPK hadirkan sejumlah pejabat Pemprov Malut untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Rabu (31/7/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta dengan terdakwa AGK," kata JPU KPK, Andri Lesmana dalam keterangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu.
Andri mengungkapkan, para pejabat Pemprov Malut diantaranya, Kepala BKD Malut, Muhammad Mifta Bay, Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab dan Kadis ESDM, Suriyanto Andili.
Saksi berikutnya Kepala Bappeda, M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan, M. Sukurilah serta mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua.
Selain itu, ada saksi lainnya dari pihak rekanan seperti Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh dan Silvester Andreas.
Untuk saksi lain yaitu Budi Liem dan Renny Laos, pemilik Royal Resto di Ternate, Imelda GalaI, Simon Suyantho, Gusti Khairunnisa Kusmayuda, Silfana Bahchmid, Indra Grafika, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Kamarudin Kunup, Jervis Givanny Leo, dan Gunito Wicaksono.
Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade mengaku, terdakwa AGK hampir mengatur semua proyek dan fee di Pemprov Malut.
Yusman mengakui, AGK ikut mencampuri beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek. Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syafif, Kristian Wuisan dan lainnya.
"Betul Saya pernah disuruh AGK untuk mengambil uang di Veni sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi itu, JPU KPK menanyakan seputar keterlibatan AGK mencampuri berbagai urusan proyek di Pemprov Malut dan Muhaimin Syarif dikenal dekat dengan AGK.
Baca juga: KPK minta saksi kooperatif hadiri sidang mantan gubernur AGK
Baca juga: JPU hadirkan pihak perbankan dan pengusaha dalam sidang kasus OTT AGK
Baca juga: Mantan Gubernur Malut AGK jatuh sakit saat hadiri sidang korupsi
"Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta dengan terdakwa AGK," kata JPU KPK, Andri Lesmana dalam keterangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu.
Andri mengungkapkan, para pejabat Pemprov Malut diantaranya, Kepala BKD Malut, Muhammad Mifta Bay, Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab dan Kadis ESDM, Suriyanto Andili.
Saksi berikutnya Kepala Bappeda, M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan, M. Sukurilah serta mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua.
Selain itu, ada saksi lainnya dari pihak rekanan seperti Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh dan Silvester Andreas.
Untuk saksi lain yaitu Budi Liem dan Renny Laos, pemilik Royal Resto di Ternate, Imelda GalaI, Simon Suyantho, Gusti Khairunnisa Kusmayuda, Silfana Bahchmid, Indra Grafika, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Kamarudin Kunup, Jervis Givanny Leo, dan Gunito Wicaksono.
Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade mengaku, terdakwa AGK hampir mengatur semua proyek dan fee di Pemprov Malut.
Yusman mengakui, AGK ikut mencampuri beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek. Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syafif, Kristian Wuisan dan lainnya.
"Betul Saya pernah disuruh AGK untuk mengambil uang di Veni sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi itu, JPU KPK menanyakan seputar keterlibatan AGK mencampuri berbagai urusan proyek di Pemprov Malut dan Muhaimin Syarif dikenal dekat dengan AGK.
Baca juga: KPK minta saksi kooperatif hadiri sidang mantan gubernur AGK
Baca juga: JPU hadirkan pihak perbankan dan pengusaha dalam sidang kasus OTT AGK
Baca juga: Mantan Gubernur Malut AGK jatuh sakit saat hadiri sidang korupsi
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: