Ketua Komnas HAM paparkan langkah negara wujudkan hak atas keadilan
31 Juli 2024 20:02 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam acara diskusi "Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara" dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro memaparkan sejumlah langkah yang wajib dilaksanakan negara dalam mewujudkan hak atas keadilan.
"Ada beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh negara untuk mewujudkan hak atas keadilan tersebut," kata Atnike dalam acara diskusi bertajuk "Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara" dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Atnike menjelaskan langkah pertama adalah negara wajib menahan diri untuk melakukan intervensi terhadap kenikmatan hak asasi setiap orang kecuali atas dasar hukum yang sah.
"Kedua, negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap siapa pun yang dapat mengakibatkan terganggunya hak asasi," ucapnya.
Lalu ketiga, negara wajib mengakui dan melindungi keragaman dan pluralisme.
"Keempat, negara wajib menahan diri untuk mencegah, menghalangi, atau menghambat hak setiap orang untuk mendapat keadilan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Festival HAM 2024 forum refleksi dan evaluasi
Terakhir, negara wajib menghormati dan melindungi upaya untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh setiap orang.
Dia menjelaskan bahwa pengakuan hak atas keadilan yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia merupakan salah satu dimensi dari sebuah negara hukum.
"Hak atas keadilan telah diakui dan dilindungi dalam konstitusi kita. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan dalam pemerintahan," katanya.
Untuk itu, lanjut Atnike, pelanggaran terhadap hak atas keadilan merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia yang sudah dilindungi dalam konstitusi.
Dia menambahkan bahwa individu, kelompok, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat dalam arti luas juga memiliki arti penting untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia, sebagai bentuk memastikan hak atas keadilan, supremasi hukum, serta pemerintah dan masyarakat bersama-sama menghormati hak asasi manusia.
"Maka wujud Indonesia sebagai negara hukum dapat diwujudkan melalui relasi yang dinamis antara negara dan masyarakat di dalam kehidupan politik yang demokratis dan menghormati HAM," katanya.
Baca juga: Komnas HAM sebut kajian peristiwa Kudatuli rampung dalam waktu dekat
Baca juga: Komnas HAM beri atensi peristiwa penembakan Direktur LP3BH Manokwari
"Ada beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh negara untuk mewujudkan hak atas keadilan tersebut," kata Atnike dalam acara diskusi bertajuk "Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara" dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Atnike menjelaskan langkah pertama adalah negara wajib menahan diri untuk melakukan intervensi terhadap kenikmatan hak asasi setiap orang kecuali atas dasar hukum yang sah.
"Kedua, negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap siapa pun yang dapat mengakibatkan terganggunya hak asasi," ucapnya.
Lalu ketiga, negara wajib mengakui dan melindungi keragaman dan pluralisme.
"Keempat, negara wajib menahan diri untuk mencegah, menghalangi, atau menghambat hak setiap orang untuk mendapat keadilan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Festival HAM 2024 forum refleksi dan evaluasi
Terakhir, negara wajib menghormati dan melindungi upaya untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh setiap orang.
Dia menjelaskan bahwa pengakuan hak atas keadilan yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia merupakan salah satu dimensi dari sebuah negara hukum.
"Hak atas keadilan telah diakui dan dilindungi dalam konstitusi kita. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan dalam pemerintahan," katanya.
Untuk itu, lanjut Atnike, pelanggaran terhadap hak atas keadilan merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia yang sudah dilindungi dalam konstitusi.
Dia menambahkan bahwa individu, kelompok, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat dalam arti luas juga memiliki arti penting untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia, sebagai bentuk memastikan hak atas keadilan, supremasi hukum, serta pemerintah dan masyarakat bersama-sama menghormati hak asasi manusia.
"Maka wujud Indonesia sebagai negara hukum dapat diwujudkan melalui relasi yang dinamis antara negara dan masyarakat di dalam kehidupan politik yang demokratis dan menghormati HAM," katanya.
Baca juga: Komnas HAM sebut kajian peristiwa Kudatuli rampung dalam waktu dekat
Baca juga: Komnas HAM beri atensi peristiwa penembakan Direktur LP3BH Manokwari
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: