Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka opsi kepada pihak yang bersengketa dalam skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia, untuk mengundang hakim dari luar negeri dalam proses arbitrase.

“Saat ini kami mendiskusikan soal arbitrase, di mana Anda (pihak yang bersengketa) dapat mengundang hakim internasional, seperti dari Singapura atau dari Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) atau Hong Kong,” ujar Luhut dalam sambutannya ketika membuka acara The 2nd International and Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024, di Jakarta, Rabu.

Ketika hakim tersebut memutuskan tidak ada banding, kata dia, maka selesailah sengketa yang mereka tangani.

Menurut Luhut, ketiadaan banding dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui skema family office ini.

“Jadi, kami mendiskusikan terkait hal ini dan berharap agar hasilnya dapat kami tunjukkan sebelum Oktober (masa akhir kepresidenan Joko Widodo),” ujar Luhut.

Ia berharap, kepastian hukum yang diciptakan melalui peniadaan banding dapat membangun citra Indonesia di pasar internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati permasalahan hukum.

Saat ini, kata Luhut, kelemahan yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah ketidakpastian hukum.

“Jadi, melalui solusi ini (arbitrase tanpa banding), kami bisa menjawab permasalahan ketidakpastian hukum,” kata Luhut.

Sebelumnya, dalam "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA", Senin (22/7), Luhut mengungkapkan bahwa dirinya belajar mengenai family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Adapun pelajaran yang ia petik, yakni terkait arbitrase tanpa banding yang dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal dalam skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.

Menurut dia, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, Luhut menginginkan agar Indonesia bisa meniru Abu Dhabi, dengan putusan arbitrase tidak bisa dibanding.
Baca juga: Kemenkumham: RI terapkan "family office" yang cocok untuk usaha sosial
Baca juga: Kemenkumham: Sebelum selesaikan sengketa INI tak bisa ujian kode etik