Ia mengatakan, 26.415 kontainer yang kini sudah dilepas ke pasar domestik itu tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena sudah berbeda regulasi.
"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26 ribu tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan Ditjen Bea dan Cukai menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin.
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin: IKI Juli 52,40 poin, tiga sektor mengalamipenurunan
Baca juga: Bea Cukai sebut telah melaporkan isi kontainer keKemenperin
Baca juga: Kemenperin gelar pameran industri olahraga guna dukungDBON