Kabupaten Bogor (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memperluas "Rest Area" Gunung Mas di kawasan wisata Puncak.

"Kalau kami terserah
maunya beliau (Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu), minimal 4 hektare, di atas pun boleh asal sesuai peruntukannya," ungkap Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani usai bertemu jajaran Pemkab Bogor di Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Bogor membutuhkan penambahan lahan untuk penyediaan sejumlah fasilitas penunjang di "rest area" yang kini memiliki luas 7 hektare di lahan milik PTPN.

Abdul Ghani mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penataan di kawasan wisata Puncak.

"Saya melihat program-program beliau (Pj Bupati) bagus, tadi kita membahas tentang perluasan rest area. Sehingga rest area yang sudah didedikasikan oleh Pak Bupati untuk menampung pedagang yang selama ini di trotoar jalan bisa ditampung," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bogor gaungkan slogan "Keep Puncak Beautiful Euy!"

Baca juga: Taman Safari gelar roadshow terakhir IAPVC 2024 di Bogor


Ia menargetkan untuk memproses permohonan Pemerintah Kabupaten Bogor paling lambat pekan depan.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di tempat yang sama mengaku sudah membentuk tim teknis untuk merealisasikan penambahan lahan Rest Area Gunung Mas.

"Terima kasih Pak Direktur PTPN terutama yang sudah menyediakan tempat kemudian yang kedua beberapa usulan terkait dengan penataan kawasan Puncak, akan kita tindak lanjuti," kata Asmawa.

Ia berharap dengan dukungan berbagai pihak, penataan kawasan Puncak dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Tentu ini semua untuk mengembalikan Puncak sebagai kawasan wisata nasional. Kegiatan skala kabupaten, skala provinsi pun kita arahkan di kawasan Puncak ini, kawasan Rest Area Gunung mas, mudah-mudahan ini menjadi gula, sehingga semut semut itu bisa hadir di kawasan ini," ujarnya.

Pemkab Bogor saat ini sedang melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.

Pemkab Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

Baca juga: Satpol PP Bogor: Target penertiban tahap II kawasan Puncak bertambah

Baca juga: Pemkab Bogor tempatkan 1.370 tanaman di lahan bekas PKL Puncak