Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Dua Unit Mobil Asal Malaysia
31 Juli 2024 13:56 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) gagalkan upaya penyelundupan dua unit mobil yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. Penyelundupan berhasil digagalkan dengan penindakan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Minggu (28/07)
Pontianak (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) gagalkan upaya penyelundupan dua unit mobil yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. Penyelundupan berhasil digagalkan dengan penindakan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Minggu (28/07).
“Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Beni menjelaskan penindakan bermula saat tim penindakan mendapatkan informasi bahwa terdapat dua truk yang diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan berjalan dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak, pada Sabtu (27/07).
“Saat kedua truk berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk yang ditutupi karung bungkil jagung dan didapati sebuah mobil mewah,” jelas Beni.
Atas penyelundupan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Saat ini kedua truk berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beni.
“Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Beni menjelaskan penindakan bermula saat tim penindakan mendapatkan informasi bahwa terdapat dua truk yang diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan berjalan dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak, pada Sabtu (27/07).
“Saat kedua truk berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk yang ditutupi karung bungkil jagung dan didapati sebuah mobil mewah,” jelas Beni.
Atas penyelundupan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Saat ini kedua truk berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beni.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: