Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua mengingatkan warga lebih menaati peraturan berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2024 Polres Jayapura selama 14 hari yang telah berakhir.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay di Sentani, Rabu mengatakan, hasil operasi ini lebih menekankan kepada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, namun dalam kegiatannya dilaksanakan secara preemtif dan preventif dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, simpatik dan humanis.

“Jumlah pelanggaran roda dua dan roda empat sebanyak 650 kejadian di antaranya jenis pelanggaran roda 2 tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) sebanyak 459 pelanggar, melawan arus 17 pelanggar, menggunakan telepon genggam atau handphone saat berkendara sebanyak 37 pelanggar, pengendara pengaruh minuman alkohol sebanyak 2 pelanggar, melebihi kecepatan sebanyak 25 pelanggar, berkendara di bawah umur sebanyak 67 Pelanggar, Berboncengan Lebih 1 orang sebanyak 14 pelanggar,” katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Babel giatkan edukasi tertib berlalu lintas

Menurut kapolres, jumlah keseluruhan pelanggar roda 2 sebanyak 611 kejadian, sehingga diharapkan warga lebih taat agar dapat menyelamatkan mereka di jalan raya.

“Operasi patuh Cartenz 2024 kali ini dilaksanakan dalam bentuk operasi kepolisian sebagai komitmen nyata dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh warga di bidang Kamseltibcar Lantas,” ujarnya.

Baca juga: Orang tua diminta awasi aktivitas anak di jalan cegah lakalantas

Dia menjelaskan, adapun sasaran khusus dalam operasi ini mencakup larangan penggunaan telepon genggam atau handphone saat berkendara, larangan berbonceng lebih dari satu orang, serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, seperti di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman safety belt,” katanya.

Dia menambahkan sementara jenis pelanggaran roda 4 diantaranya melawan arus 14 kasus, menggunakan telepon genggam saat berkendara sebanyak 8 kasus, melebihi kecepatan sebanyak 9 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 8 kasus jumlah keseluruhan 39 kasus.

“Tahun lalu pada Operasi Patuh Cartenz jumlah total pelanggar roda 2 sebanyak 621 Pelanggar, untuk pelanggar Roda 4 (0 Pelanggar/Nihil) hal ini mengalami peningkatan kasus pelanggaran pada Operasi Patuh Cartenz 2024 yaitu sebanyak 29,” ujarnya..

Baca juga: Polres Bantul sita ribuan knalpot tidak standar selama 2023

Data kasus kecelakaan di 2024 terdapat sebanyak 8 kasus kecelakaan jika dibanding tahun 2023 dengan jumlah 3 kasus, jadi di Tahun 2024 terjadi peningkatan sebanyak 5 kasus.

Untuk korban meninggal dunia di 2023 sebanyak 1, untuk di tahun 2024 memiliki 1 kasus meninggal dunia, sehingga ditahun 2024 tidak mengalami peningkatan dalam hal ini jumlahnya sama dengan tahun lalu. Sementara korban luka berat pada 2023 memiliki 1 korban, sedangkan 2024 memiliki 7 korban, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 6 korban.

Untuk kerugian materiil 2023 sebanyak Rp70 juta, jika dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak Rp155 juta, sehingga 2024 mengalami kenaikan sebanyak Rp85 juta.

Baca juga: Polres Jakbar sosialisasi tertib lalu lintas cegah kecelakaan
Baca juga: Jasa Raharja komitmen tingkatkan keselamatan dan cegah kecelakaan
Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah kecelakaan lalu lintas