BPOM didirikan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar tinggi keamanan untuk dikonsumsi, dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko terkait produk kesehatan dan makanan.
Dengan menyusun kebijakan dan mengawasi secara ketat peredaran obat dan makanan, BPOM berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat
Pengertian BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
BPOM bertugas mengawasi obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen, memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.
Tugas BPOM
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas BPOM ialah:
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Fungsi BPOM
- Melansir situs BPOM, lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan nasional di sektor pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dalam pengawasan obat dan makanan.
- Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, serta kriteria sebelum dan selama pengawasan produk beredar.
- Pelaksanaan pengawasan sebelum produk beredar dan selama produk beredar.
- Penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan di sektor pengawasan obat dan makanan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administratif.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
- Koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah terkait.
- Pengelolaan barang milik negara yang berada di bawah tanggung jawab BPOM.
- Pelaksanaan fungsi substansial terkait unsur organisasi di lingkungan BPOM.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.