Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut sebesar Rp325 miliar atau 45,89 persen pada semester I 2024.

Sumber penerimaan tersebut terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) senilai Rp282 miliar.

“Penerimaan PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan tahun 2023 nilai PNBP melebihi nilai APBN DJPKRL selama setahun,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KKP jajaki kerja sama budi daya perikanan dengan Pemerintah Guangdong

KKP mengoptimalkan kinerja sektor pengelolaan ruang laut yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru untuk menjaga kesehatan laut dan keberlanjutan. Karenanya, perluasan kawasan konservasi yang berkualitas dan pengelolaan sampah plastik sebagai program prioritas KKP juga terus ditingkatkan sepanjang tahun.

“Hingga semester I Tahun 2024, luas kawasan konservasi yang telah ditetapkan seluas 29,3 juta hektare. Progres per Juni 2024, enam kawasan konservasi telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan luas total 17.202,19 hektare sedangkan pencadangan kawasan konservasi seluas 603.511,30 hektare,” urai Kusdiantoro.

Ia mengatakan untuk mempercepat pemulihan kesehatan laut, KKP juga memperkuat program pengelolaan sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL), yang tahun 2024 dilaksanakan di 30 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“KKP tidak sendiri tapi juga menggandeng mitra seperti pemerintah daerah hingga pelaku usaha sehingga sampah-sampah yang sudah dikumpulkan terkelola dengan baik, bahkan bisa menjadi produk turunan yang bermanfaat,” katanya.

Baca juga: KKP antarkan produk perikanan tembus ekspor ke 118 negara

Selain itu, dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan hasil Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di 15 Provinsi. Sementara 58 Hak Atas Tanah (HAT) juga telah diterbitkan di 30 Kabupaten/Kota seluas 2,18 juta meter persegi.