Secara umum, mahar pernikahan adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Telah dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 4, Allah berfirman, "Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Harta mahar pernikahan bisa berupa seperangkat alat sholat, uang, emas, barang berharga, atau bahkan sesuatu yang bernilai, halal, serta terlihat wujudnya, kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
Mahar pernikahan tidak harus dalam jumlah besar atau mewah, namun harus sesuai dengan kemampuan mempelai pria dan bernilai di mata mempelai wanita.
Dalam Islam, mahar pernikahan dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari suami kepada istri. Mahar pernikahan juga sebagai tanda tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya ketika sudah berumahtangga.
Mahar pernikahan hanya boleh diterima dan digunakan oleh mempelai wanita, bahkan keluarga dan suaminya tidak boleh ikut campur penggunaan mahar pernikahan tersebut, terkecuali sudah seizin istri.
Dengan memahami pengertian dan makna mahar pernikahan, diharapkan pasangan calon pengantin dapat memilih mahar yang sesuai sehingga membawa berkah dan keharmonisan dalam rumah tangga
Baca juga: Biaya menikah di KUA? Gratis, berikut syaratnya
Baca juga: Mengenal seserahan pernikahan: makna dan tradisi