Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI tidak boleh memveto surat anggota DPR RI, alat kelengkapan DPR RI dan badan yang dibentuk seperti Timwas Century DPR RI.

"Tak ada satupun yang bisa memveto surat yang dikirim oleh alat kelengkapan dewan atau sejenisnya oleh siapapun," kata Ahmad Yani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat menanggapi sikap Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang tidak mau menandatangani surat pemanggilan mantan Gubernur BI, Boediono oleh Timwas Century DPR RI.

Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap Ketua DPR RI, Marzuki Alie yang tidak mau menandatangani surat pemanggilan Boediono agar bisa hadir di rapat Timwas Century.

"Sikap Marzuki Alie itu tidak tepat karena tidak tandatangani surat pemanggilan Boediono. Ketua DPR RI hanya meneruskan saja, beliau adalah speaker. Pimpinan langgar aturan, tidak boleh mengambil hak-hak anggota, hanya administratif saja," kata politisi PPP itu.

Namun ia bisa memahami posisi Marzuki Alie untuk tidak menandatangani surat pemanggilan tersebut.

"Wajar MA tolak tidak menandatangani surat panggilan itu karena represtatif PD. Harusnya Marzuki menyampaikan secara halus bahwa silahkan pimpinan lain yang menandatangani surat tersebut. Gak mau Marzuki menandatangani, gak masalah," kata anggota Komisi III DPR RI itu. (*)