Jakarta (ANTARA) - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pemerintah mendatang dapat lebih aktif melibatkan koperasi dalam aktivitas ekonomi nasional.

Hal itu juga termasuk dalam pengambilan kebijakan, seperti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

“Kami berharap dalam pemerintahan baru nanti menteri koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional koperasi, sehingga kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah yang dibutuhkan untuk perkembangan koperasi,” kata Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid, di Jakarta, Selasa.

Senada, Presidium Forkopi Frans Meroga Panggabean mengatakan bahwa koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Terkait RUU Perkoperasian, dia berharap, kebijakan itu nantinya mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

“Kami memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi,” katanya pula.

Salah satu usulannya yaitu memasukkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi oleh koperasi. Dengan begitu, diharapkan pelayanan transaksi keuangan bagi anggota dapat berjalan dengan baik.

Forkopi juga turut berharap agar UU yang baru dapat mewadahi peran sosial koperasi, seperti pengelolaan zakat, infak, serta sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong setiap kabupaten dan kota untuk memiliki setidaknya satu koperasi modern yang dapat menjadi contoh sekaligus wadah bagi generasi muda untuk berwirausaha.

Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan untuk mendorong koperasi-koperasi di kabupaten dan kota, agar menerapkan manajemen modern dalam melakukan bisnisnya.

Pendekatan lain yang juga dilakukan oleh Kemenkop UKM adalah memajukan koperasi di Indonesia adalah memfasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi.
Baca juga: MenKopUKM minta DPR RI segera bahas RUU Perkoperasian
Baca juga: Refleksi Hari Koperasi, mewujudkan koperasi sebagai ekosistem UMKM