Tinkerlust terapkan syarat untuk barang "thrifting"
30 Juli 2024 20:51 WIB
Founder and Chief Operating Officer (COO) Tinkerlust Aliya Amitra Tjakraamidjaja saat konferensi pers GDP Venture di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Lokapasar barang bekas layak pakai (thrifting) Tinkerlust menerapkan syarat untuk barang-barang yang dijual di platform tersebut.
Salah seorang pendiri Tinkerlust Aliya Amitra Tjakraamidjaja saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan syarat produk fesyen yang diperjualbelikan di platform tersebut adalah barang-barang yang jelas mereknya. Tinkerlust mengkhususkan platform mereka untuk jual-beli produk fesyen mewah.
Merek tersebut, apakah lokal atau internasional, memiliki gerai penjualan resmi misalnya di pusat perbelanjaan.
"Barang-barang yang tidak ada brand-nya, itu yang jadi masalah, itu tidak bisa dijual di Tinkerlust. Itu sebenarnya sudah menjadi pertanda juga kalau barang-barang yang tidak dijual di negara kita itu bagi kami tidak ada harganya ketika menjadi barang-barang preloved (bekas layak pakai)," kata Aliya.
Baca juga: Langkah tegas Pemerintah hentikan "thrifting" dan "predatory pricing"
Aliya menilai barang thrifting adalah barang-barang yang didaur ulang di dalam negeri, bukan produk yang tidak dijual resmi di Indonesia, apalagi produk limbah dari luar negeri.
"Jadi, kalau thrifting, ya, harus thrifting barang-barang yang didaur ulang di dalam negeri," kata Aliya.
Thrifting dinilai bisa menjadi titik awal adopsi konsep fesyen berkelanjutan selama memenuhi syarat, antara lain barang dijual resmi di dalam negeri. Thrifting bisa memperpanjang umur pakai produk sehingga membantu mengurangi limbah fesyen.
Aliya juga melihat istilah thrifting menjadi tidak bagus ketika yang dijual ialah barang-barang tidak resmi atau bahkan produk limbah dari luar negeri.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Kisah Pasar Kwitang yang kini jadi tempat "thrifting" buku anak muda
Baca juga: Zalora berkomitmen bentuk ekosistem fesyen berkelanjutan
Baca juga: Fesyen berkelanjutan dan "skincare" vegan diprediksi kian populer 2024
Baca juga: IFC: Fesyen berkelanjutan bukan sekadar slogan
Salah seorang pendiri Tinkerlust Aliya Amitra Tjakraamidjaja saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan syarat produk fesyen yang diperjualbelikan di platform tersebut adalah barang-barang yang jelas mereknya. Tinkerlust mengkhususkan platform mereka untuk jual-beli produk fesyen mewah.
Merek tersebut, apakah lokal atau internasional, memiliki gerai penjualan resmi misalnya di pusat perbelanjaan.
"Barang-barang yang tidak ada brand-nya, itu yang jadi masalah, itu tidak bisa dijual di Tinkerlust. Itu sebenarnya sudah menjadi pertanda juga kalau barang-barang yang tidak dijual di negara kita itu bagi kami tidak ada harganya ketika menjadi barang-barang preloved (bekas layak pakai)," kata Aliya.
Baca juga: Langkah tegas Pemerintah hentikan "thrifting" dan "predatory pricing"
Aliya menilai barang thrifting adalah barang-barang yang didaur ulang di dalam negeri, bukan produk yang tidak dijual resmi di Indonesia, apalagi produk limbah dari luar negeri.
"Jadi, kalau thrifting, ya, harus thrifting barang-barang yang didaur ulang di dalam negeri," kata Aliya.
Thrifting dinilai bisa menjadi titik awal adopsi konsep fesyen berkelanjutan selama memenuhi syarat, antara lain barang dijual resmi di dalam negeri. Thrifting bisa memperpanjang umur pakai produk sehingga membantu mengurangi limbah fesyen.
Aliya juga melihat istilah thrifting menjadi tidak bagus ketika yang dijual ialah barang-barang tidak resmi atau bahkan produk limbah dari luar negeri.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Kisah Pasar Kwitang yang kini jadi tempat "thrifting" buku anak muda
Baca juga: Zalora berkomitmen bentuk ekosistem fesyen berkelanjutan
Baca juga: Fesyen berkelanjutan dan "skincare" vegan diprediksi kian populer 2024
Baca juga: IFC: Fesyen berkelanjutan bukan sekadar slogan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: