Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam islam dan siapapun orangnya jika ia sudah menginjak usia dewasa pasti ia memiliki keinginan untuk menikah dan membangun rumah tangga. Allah sendiri menganjurkan umatnya untuk menikah sebagaimana yang disebutkan dalam dalil berikut ini
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl : 72)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs An Nur : 24 )
Pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena di dalam pernikahan terdapat Fiqih Pernikahan yaitu Syarat – Syarat Dalam Akad Nikah atau yang disebut dengan aqad.
Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain itu, pernikahan juga dapat mengangkat cita-cita luhur yaitu untuk menghasilkan keturunan yang nantinya berperan dalam kemakmuran di bumi dan menjadikannya lebih semarak.
Berikut ini tujuan utama pernikahan dalam Islam antara lain:
1. Mencapai Ketenangan dan Kestabilan Emosional
Menikah bertujuan untuk menciptakan ketenangan dan kestabilan emosional bagi pasangan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu dari jenis kamu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya..." (QS. Ar-Rum: 21). Pernikahan menciptakan lingkungan yang stabil di mana pasangan dapat saling mendukung dan memberikan rasa aman.
2. Membangun Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan rahmat. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur'an: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu dari jenis kamu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang..." (QS. Ar-Rum: 21). Keluarga yang sakinah (tenang), mawadah (kasih sayang), dan rahmah (rahmat) adalah harapan dalam setiap pernikahan.
3. Menjaga Kesucian dan Ketaatan
Menikah juga berfungsi sebagai sarana untuk menjaga kesucian dan ketaatan. Dengan menikah, seseorang dapat menjaga diri dari perilaku yang dilarang seperti zina (perbuatan dosa seksual di luar pernikahan). Islam mengajarkan bahwa menikah adalah cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional, sesuai dengan petunjuk Allah.
4. Melanjutkan Keturunan dan Mendidik Anak
Pernikahan dalam Islam juga bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan mendidik anak-anak. Islam menganggap anak sebagai karunia dari Allah dan amanah yang harus dididik dengan baik. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu adalah sunnahku, dan barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah bagian dari umatku" (HR. Bukhari dan Muslim). Mendidik anak dalam ajaran Islam dan memastikan mereka tumbuh menjadi individu yang baik adalah bagian dari tujuan pernikahan.
5. Memperkuat Ikatan Sosial dan Keluarga
Menikah juga memiliki tujuan untuk memperkuat ikatan sosial dan keluarga. Pernikahan dapat mempererat hubungan antara dua keluarga dan menciptakan jaringan sosial yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya hubungan kekeluargaan dan saling menghormati antar sesama.
6. Meningkatkan Ibadah dan Amal Sholeh
Menikah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah dan amal sholeh. Dalam pernikahan, pasangan dapat saling mendukung dalam melaksanakan kewajiban agama, seperti shalat, puasa, dan sedekah. Pernikahan juga dapat menjadi kesempatan untuk bersama-sama beramal dan mendekatkan diri kepada Allah.
selain tujuan, adapun hal yang harus diperhatikan seorang Muslim yang ingin menikah adalah Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam. Adapun syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi antara lain
Syarat pernikahan
Adapun syarat sah dalam suatu pernikahan termasuk
- Islam.
- Baligh atau telah dewasa.
- Bukan mahram dari orang yang akan dinikahi .
- Tidak sedang berhaji.
- Mengetahui wali yang akan menikahkan.
- Tidak sedang masa iddah bagi wanita atau calon istri.
- Calon mempelai wanita bukan isteri orang lain bagi wanita.
Rukun pernikahan
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan antara lain
- Mempelai atau pengantin laki-laki.
- Mempelai atau pengantin wanita.
- Wali nikah dari pihak mempelai wanita.
- Dua orang saksi laki-laki.
- Ijab kabul atau perkataan serah terima.
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mendalam dan mulia, mulai dari mencapai ketenangan emosional hingga membangun keluarga yang penuh kasih sayang. Selain itu, pernikahan berfungsi untuk menjaga kesucian, melanjutkan keturunan, memperkuat ikatan sosial, dan meningkatkan ibadah. Dengan memahami tujuan-tujuan ini, pasangan Muslim diharapkan dapat menjalani pernikahan mereka dengan penuh kesadaran dan komitmen terhadap ajaran Islam.
Baca juga: Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara
Baca juga: Cara dan syarat urus surat keterangan nikah