Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menerima fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dari pengembang di daerah itu pada periode triwulan II 2024 senilai Rp4,35 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri dari 14 lahan, kemudian sembilan konstruksi dan satu pemenuhan kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jumlah fasos-fasum yang diserahkan oleh sejumlah pengembang ke Pemprov DKI terdiri dari lahan seluas 248.613 meter persegi senilai Rp4,06 triliun, kemudian konstruksi 69.930 meter persegi senilai Rp212 miliar dan SP3L seluas 2.370 meter persegi senilai Rp79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa fasos-fasum itu berada di Jakarta timur senilai Rp2,046 triliun, Jakarta Barat Rp1,265 triliun, Jakarta Pusat Rp627 miliar, Jakarta Selatan Rp215,7 miliar dan Jakarta Utara Rp198 miliar.

Baca juga: Legislator minta DKI siapkan langkah konkret untuk fasos dan fasum

Syaefulloh mengatakan, berdasarkan catatan laporan keuangan audit BPK 2023, hingga 30 Desember 2023, pihaknya telah menerima fasos-fasum seluas 17.112.000 meter persegi sehingga masih ada sisa kewajiban yang terus ditagih seluas 9.161.000 meter persegi.

"Capaian pada 2023, kami berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp23,9 triliun. Kemudian, untuk periode Triwulan I 2024, Pemprov DKI juga berhasil menagih senilai Rp5,6 triliun," kata Syaefulloh.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dengan penyerahan fasos-fasum ini, banyak keuntungan yang bisa didapat para pengembang.

Menurut dia, semua fasos-fasum ini akan menjadi tambahan aset bagi Pemprov DKI dan momen ini juga mendorong pengembang lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban serupa dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI.

Baca juga: Jakbar serahkan 84 SHP senilai Rp10,7 trilliun kepada BAPD DKI

"Kami harus merawat dan memelihara fasos-fasum yang sudah diserahkan. Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan pada perencanaan 2025," katanya.

Heru juga mengimbau kepada para pengembang, jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan, agar segera mengkomunikasikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami tidak ingin pengembang susah, asal terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," katanya.