Cara cek nomor akta nikah secara online
30 Juli 2024 11:07 WIB
Warga Jakarta Pusat yang menerima akta pernikahan usai mengikuti pencatatan nikah massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). ANTARA/Livia Kristianti.
Jakarta (ANTARA) - Mengetahui nomor akta nikah bisa untuk membedakan antara pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara atau agama (kawin siri). Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor akan dicantumkan dalam buku nikah maupun akta pernikahan.
Akta nikah merupakan dokumen bukti telah terjadinya pernikahan pasangan suami istri yang diakui oleh negara setelah sah secara agama. Mengecek nomor akta nikah bisa digunakan baik untuk keperluan personal maupun hukum.
Nomor akta nikah bisa ditemukan pada bagian atas di dalam buku nikah dan akta nikah. Mengecek nomor akta nikah juga bisa dilakukan secara online, berikut caranya:
Melalui laman SIMKAH
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan platform dari Kementerian Agama, berisi informasi tentang pencatatan nikah yang telah terjadi di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
1. Buka laman resmi SIMKAH: https://simkah.kemenag.go.id/
2. Pilih menu "Daftar Nikah Klik Disini" klik daftar
3. Jika belum memiliki akun, registrasi membuat akun terlebih dahulu. Isi data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak. Namun, jika sudah memiliki akun, pilih "Login" masukan username dan password
4. Pilih menu “Daftar Nikah”
5. Masukkan Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun nikah jika diketahui, serta NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak yang nikah untuk pencarian yang lebih spesifik
6. Setelah semua data diisi, klik “Cari Data Nikah”
7. Tunggu hingga data muncul.
Baca juga: Pemkot Jaksel catat empat akta pernikahan beda agama pada 2022
Baca juga: Pasangan ini baru kantongi akta nikah setelah 33 tahun berumah tangga
Melalui laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
1. Buka laman resmi Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Masuk"
3. Kemudian klik "Mendaftar"
4. Masukan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi
5. Klik "Submit"
6. Muncul tampilan "Login", masukan NIK, password dan kode verifikasi, klik "Masuk"
7. Pilih menu Akta Perkawinan.
Baca juga: Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti
Baca juga: 49 pasutri di Kuningan dapat akta pernikahan setelah ikut isbat nikah
Baca juga: BPS: Baru 45 persen pasangan suami istri di Bogor tercatat negara
Akta nikah merupakan dokumen bukti telah terjadinya pernikahan pasangan suami istri yang diakui oleh negara setelah sah secara agama. Mengecek nomor akta nikah bisa digunakan baik untuk keperluan personal maupun hukum.
Nomor akta nikah bisa ditemukan pada bagian atas di dalam buku nikah dan akta nikah. Mengecek nomor akta nikah juga bisa dilakukan secara online, berikut caranya:
Melalui laman SIMKAH
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan platform dari Kementerian Agama, berisi informasi tentang pencatatan nikah yang telah terjadi di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
1. Buka laman resmi SIMKAH: https://simkah.kemenag.go.id/
2. Pilih menu "Daftar Nikah Klik Disini" klik daftar
3. Jika belum memiliki akun, registrasi membuat akun terlebih dahulu. Isi data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak. Namun, jika sudah memiliki akun, pilih "Login" masukan username dan password
4. Pilih menu “Daftar Nikah”
5. Masukkan Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun nikah jika diketahui, serta NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak yang nikah untuk pencarian yang lebih spesifik
6. Setelah semua data diisi, klik “Cari Data Nikah”
7. Tunggu hingga data muncul.
Baca juga: Pemkot Jaksel catat empat akta pernikahan beda agama pada 2022
Baca juga: Pasangan ini baru kantongi akta nikah setelah 33 tahun berumah tangga
Melalui laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
1. Buka laman resmi Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Masuk"
3. Kemudian klik "Mendaftar"
4. Masukan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi
5. Klik "Submit"
6. Muncul tampilan "Login", masukan NIK, password dan kode verifikasi, klik "Masuk"
7. Pilih menu Akta Perkawinan.
Baca juga: Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti
Baca juga: 49 pasutri di Kuningan dapat akta pernikahan setelah ikut isbat nikah
Baca juga: BPS: Baru 45 persen pasangan suami istri di Bogor tercatat negara
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: