Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan dirinya tidak akan menandatangani surat pemanggilan Mantan Gubernur BI Boediono oleh Timwas Century DPR RI.

"Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR dimana timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR," ujar Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum," jelas Marzuki.

"Kalau memang dalam pengawasan Timwas Century terhadap aparat penegak hukum, maka harusnya yang dilakukan Timwas adalah mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal," katanya.

Timwas Century DPR RItelah mengirim surat panggilan kepada Boediono untuk ketigakalinya. Dua panggilan sebelumnya, Boediono tak pernah hadir.